Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Undang-Undang Penghujatan di Pakistan Hanya Milik Non-Kristen.
ISLAMABAD (PAKISTAN) - Undang-Undang Penghujatan di Pakistan telah menjadi tak tersentuh. Bahkan berbicara tentang perubahan UU tersebut, yang wajib terkena hukuman mati, telah dilarang dan mereka yang berani untuk melakukannya dapat menderita konsekuensi yang mengerikan, seperti terlihat pada pembunuhan terhadap Gubernur Punjab Salman Taseer dan Menteri Kelompok Minoritas Shahbaz Bhatti.
Umat Kristen telah lama menuntut pencabutan UU tersebut karena telah digunakan sebagai alat oleh para ekstremis dan bahkan beberapa Muslim yang lebih “moderat” untuk menyelesaikan dendam pribadi atau merebut harta milik orang Kristen.
UU tersebut diperkenalkan tahun 1860 untuk melindungi semua agama dan tempat ibadah, namun ketika amandeman tahun 1986 diperkenalkan ternyata UU tersebut bertujuan semata-mata untuk melindungi Alquran dan Mabi Muhammad. Mereka yang umumnya dihukum berdasarkan UU tersebut adalah non-Muslim, khususnya Kristen.
Salah satu serangan terburuk terhadap komunitas Kristen terjadi pada Agustus 2009, ketika delapan orang Kristen dibakar hidup-hidup di Gojra. Alasannya adalah karena desas-desus bahwa Alquran telah dinodai oleh seorang Kristen.
Setelah serangan itu, komisi peradilan dipimpin oleh hakim Pengadilan Tinggi Lahore, Iqbal Hameed ur Rehman, memperingatkan bahwa tragedi Gojra “harus diperhatikan secara serius” dan bahwa langkah yang diperlukan harus diambil untuk mencegah serangan serupa di masa depan. Namun tidak ada yang dilakukan, dan kasus serupa terus terjadi sampai saat ini.
Pembunuhan Shahbaz Bhatti mengingatkan kembali protes tragis yang dilakukan Uskup Lahore Mgr John Joseph dengan menembak dirinya sendiri. Dia berkampanye tanpa lelah menentang UU tersebut dan, setelah pembunuhan dua orang Kristen, Naimat Ahmer dan Manzoor Masih, dia bersumpah bahwa tidak ada lagi orang Kristen lain yang dibunuh dengan UU tersebut. Ketika Ayub Masih, seorang Kristen, dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan penghujatan pada tahun 1998, Uskup Joseph menembak dirinya sendiri di luar pengadilan tempat keputusan pengadilan dijatuhkan. Harapan prelatus tersebut adalah bahwa aksinya itu menjadi perhatian dunia terhadap UU Penghujatan yang mengerikan dan penderitaan besar yang terus dialami umat Kristen Pakistan lantaran UU tersebut.
Kematiannya mengejutkan komunitas Kristen tetapi pengorbanan itu tidak pernah dilupakan dan, tujuh tahun setelah kematian uskup, Masih dibebaskan oleh Mahkamah Agung Pakistan dan dibawa ke tempat yang aman oleh CLAAS.
Perjuangan melawan UU Penghujatan yang dimulai oleh Uskup Joseph itu dilanjutkan oleh Shahbaz Bhatti. Keduanya berasal dari desa yang sama yaitu Khushpur di Punjab. Tidak diragukan, Bhatti sangat terinspirasi oleh komitmen tanpa takut dari Uskup Joseph dan sekarang keduanya telah menjadi martir dan pahlawan dari komunitas Kristen.
Sumber: Cathnews Indonesia
Beranda
»
luar negeri
»
Pakistan
»
penghujatan
»
tekanan kepada umat Kristen
»
Undang Undang
» Undang-Undang Penghujatan di Pakistan Hanya Milik Non-Kristen
Saturday, 30 April 2011