Desakan pembubaran NII ini disampaikan saat pelaksanaan konsultasi politik gereja yang dilaksanakan di GMIM Schwarz Langowan, Sabtu (07/05/2011). Dalam pertemuan tersebut, satu persatu peserta meminta tiga narasumber dan panitia pelaksana membuat sebuah pernyataan tegas untuk dikirimkan pada pemerintah pusat.
"Dahulu pimpinan Sinode GMIM pernah mengirimkan surat pada Presiden Sukarno untuk membubarkan PKI. Kenapa saat kita tidak bisa mengirimkan surat desakan pada pemerintah pusat untuk mengambil sikap tegas dan membubarkan NII," ujar seorang peserta saat sesi tanya jawab.
Bupati Minahasa, Drs Stefanus Vreeke Runtu ternyata memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, seharusnya pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, umat kristen di Sulut termasuk warga GMIM menolak keberadaan NII.
"Sangat jelas terlihat kalau NII sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik indonesia. GMIM harus bisa menunjukkan sikap penolakannya," ujarnya.
Sementara itu, Olly Dondokambey menilai, pemerintah pusat terkesan tidak terlalu serius mengatasi masalah pertumbuhan NII yang ingin merobah Republik Indonesia menjadi negara agama tertentu. Menurutnya, pada era orde baru, pemerintah sangat tegas menyikapi masalah yang bertentangan dengan konstitusi negara.
"Dahulu, jika ada organisasi yang bertentangan dengan konstitusi negara pasti akan segera ditindak dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Namun saat ini para pimpinan negara ini seolah belum mengambil sikap tegas untuk melindungi konstitusi negara," ujarnya.
Sumber: Tim PPGI