Monday 9 May 2011

Monday, May 09, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Human Rights Watch (HRW) Asia : Walikota Bogor Tidak Miliki Niat Baik Selesaikan Masalah GKI Yasmin.
BOGOR (JABAR) - Organisasi pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch menilai Wali Kota Bogor tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Deputy Director Asia Division Human Rights Watch (HRW) Phil Robertson, pihaknya prihatin atas sikap Pemerintah Kota Bogor yang berkukuh tak mengizinkan jemaat Yasmin melanjutkan pembangunan gereja. HRW juga khawatir terhadap upaya Kepolisian RI yang memarkir kendaraan water cannon, truk pengendali massa, dan kendaraan patroli di depan gerbang gereja.

"Saya kira ini pelanggaran yang sangat jelas atas hak sipil mereka (jemaat GKI)," kata Robertson di sela peribadatan jemaat GKI Yasmin di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Bogor Barat, kemarin.

Human Rights Watch adalah organisasi independen pembela hak asasi manusia. Organisasi yang didirikan pada 1978 dan berkantor pusat di Kota New York, Amerika Serikat, ini bersikap kritis terhadap sejumlah pelanggaran HAM di Indonesia, antara lain di Papua dan Aceh.

Menurut Robertson, setiap warga negara harus mendapat perlindungan dalam menjalankan peribadatannya. Sebab, kata dia, kebebasan beragama di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. "Mereka berhak memperjuangkan peribadatan mereka," ujarnya.

Menurut dia, bila masalah ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Pemerintah Kota Bogor, harus diselesaikan di tingkat presiden atau menteri. "Kami menilai Pemkot Bogor tidak memiliki political will untuk menegakkan putusan hukum Mahkamah Agung," kata dia.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.

Menurut Sekretaris Pemerintah Kota Bogor Bambang Gunawan, pihaknya telah melaksanakan putusan MA berupa pencabutan pembekuan GKI Yasmin. Ihwal pencabutan IMB, menurut dia, sudah sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Bogor sebelum mengeluarkan IMB pada 2006. "Karena dalam perjalanannya menimbulkan keresahan, maka sesuai dengan rekomendasi poin keempat, Pemkot Bogor berhak mencabut IMB-nya," ujarnya.

Sumber: Tempo