Friday 20 May 2011

Friday, May 20, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pastor Leo van Beurden : Sejak 2007, Gedung Gereja di Gedebage Belum Diijinkan Berdiri.
BANDUNG (JABAR) - Pastor Leo van Beurden O.S.C sebagai perwakilan dari Katedral Santo Petrus yang berada di Jalan Merdeka 14, Bandung mengungkapkan, sejak 2007 silam pihaknya tidak diijinkan mendirikan gereja di kawasan Gedebage.

Kepada Sembilanews, Pastor Leo menyatakan bahwa jemaat sekitar kawasan Gedebage telah menjalin hubungan kerjasama dan kerukunan yang baik antar umat beragama.

Berbagai pendekatan telah dilakukan kepada umat Muslim di sana namun entah mengapa jemaat masih susah diminta izin untuk mendirikan tempat ibadah.“Kalau kita sudah bisa heureuy bareng, itu kan enak nantinya. Meminta izinnya juga tidak akan sulit,” kata Leo.

Pastor Leo mengaku, kerap mendapat tudingan memberikan bantuan kepada umat dari agama lain sebagai proses kristenisasi, kontan saja Pastur membantahnya.“Tidak ada sehelai rambutpun, saya berniat mengkristenkan pemeluk agama lain. Daripada repot-repot mengurusi umat agama lain, lebih baik urus saja umat agama sendiri,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjamin kemudahan mendirikan tempat ibadah, dengan catatan, seluruh syarat dipenuhi.“Kami menjamin kemudahan bagi pemeluk agama apapun yang ingin mendirikan tempat ibadah. Itu sesuai dengan surat keputusan dua menteri No 8 dan 9 tahun 2006,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda.

Sulitnya izin bagi para pendiri rumah peribadatan, kata Ayi, lebih kepada pemahaman warga setempat, bukan kepada aparat kewilayahan. Karenanya, jika ada kesulitan dan pertentangan dari warga, penting untuk dibicarakan dengan menggelar dialog. “Kalau yang namanya, RT atau RW kan cuma representasi dari warga. Kalau warganya sudah memberi izin, pasti akan mudah mengurus izin untuk tingkat yang lebih lanjut,” tegas Ayi.

Jika ada rumah tinggal yang kemudian dijadikan tempat peribadatan, Ayi meminta masyarakat, pemuka agama, dan aparat kewilayahan untuk ikut mengawasai. Pada dasarnya, tambah dia, ada izin sementara untuk kegiatan seperti ini, namun peribadatan tidak bisa selamanya dilakukan di rumah tinggal karena bukan peruntukannya. “Jika ada kegiatan-kegiatan yang melanggar seperti itu, harap langsung dilaporkan, untuk diketahui izin peruntukannya,” tukasnya.

Sumber: Sembilan News