Tuesday 31 May 2011

Tuesday, May 31, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pelayan Kerasulan di Penjara Diharapkan Perhatikan Hak Peribadatan Tahanan. JAKARTA - Seorang pengacara Katolik meminta para pelayan kerasulan penjara memahami hak-hak para tahanan.“Anggota pelayanan penjara harus memahami hak-hak para tahanan, karena mereka masih mengalami masalah hukum,” kata Frans Winarta kepada sekitar 50 peserta forum pelayanan penjara yang diadakan akhir pekan lalu di Paroki St Paskalis, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hak-hak para tahanan antara lain hak untuk bertemu dengan keluarga, mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak untuk beribadat.“Apabila kalian mendengar atau melihat ada pelanggaran terhadap hak-hak para tahanan, bisa melaporkan ke Komnas HAM atau LSM terkait,” kata Frans.

Ia juga mengusulkan agar anggota pelayanan penjara menunjukkan misi Katolik yakni cinta dan kasih sayang, kendati mereka akan menemui kendala.

Ketua forum Irene Setiadi mengakui bahwa mereka masih menemukan kesulitan dalam melayani delapan penjara yang berada di wilayah Keuskupan Agung Jakarta. Ada sekitar 20-50 penjara beragama Katolik di tiap-tiap penjara.

Ia juga menambahkan kelompok itu kesulitan mendapatkan imam untuk memimpin Ekaristi di penjara.“Saya berharap anggota Gereja, termasuk imam dan awam, ikut melibatkan diri dalam pelayanan penjara.

Salah satu peserta, Cecilia Marwadi, mengatakan dirinya sedih karena selama bertahun-tahun ia melayani penjara, Gereja Katolik kurang memberikan perhatian pada tahanan Katolik.

Vikjen Keuskupang Agung Jakarta Pastor Alexius Andang Listya Binawan SJ meminta para anggota untuk tetap bekerja sama dalam melayanani para tahanan.“Kalian harus terus membangun komunikasi satu sama lain,” katanya.

Ia menambahkan dirinya sudah mengunjungi lima penjara di KAJ. Ia juga berterima kasih kepada kelompok pelayanan penjara atas keterlibatan mereka.

Sumber: Cathnews Indonesia