Saturday, 14 May 2011

Saturday, May 14, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Ratusan Jemaat dari Sinode Gereja Kemah injil (Kingmi) di Tanah Papua Demo Damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
JAYAPURA (PAPUA) - Ratusan warga jemaat dari Sinode Gereja Kemah injil (Kingmi) di Tanah Papua melakukan aksi demo damai di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Jumat (13/5) kemarin.

Mereka datang ke PN Jayapura untuk mendesak PN agar segera melaksanakan atau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 7 Juni 2010 tentang penolakan kasasi dari penggugat yakni Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) atas nama Pdt. Paul Paksoal, Pdt. George Marsodaniel dan Yakob Darmaung.

Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua Pdt.Benny Giay mengungkapkan, kedatanganya ke PN Jayapura ini terkait ditolaknya gugatan dari pihak GKII baik mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke MA.

"Menurut kami dengan dengan ditolaknya gugatan GKII terhadap kami sebagai pihak tergugat, maka persoalan terkait sengketa aset gereja sudah final sehingga pengadilan harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut,"ujar Benny Giay kepada wartawan, kemarin.

Dengan putusan MA ini kata Benny Giay, aset-aset gereja yang sementara di tempati pihak GKII harus eksekusi untuk dikembalikan kepada Kingmi yang selama ini dikuasai oleh GKII. Menurutnya, dengan keluarnya putusan MA ini, justru ada pihak-pihak terutama dari lembaga pemerintahan tertinggi di Papua yang menginginkan agar pihaknya dengan GKII berdamai, dan ini membuat kebinggunan pengurus dan jemaat Kingmi.

Sementara itu, Ketua PN Jayapura Nyoman Dedi Triparsada, SH, MH mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait dengan permintaan atau desakan pendemo, karena harus mempelajari dulu isi putusan MA tersebut.

"Putusan MA itu dari segi yuridisnya ada yang bisa dilakukan untuk dieksekusi karena itu perintah demi hukum, tapi ada juga yang tidak mengandung perintah,"ungkapnya.

Sepengetahuannya kata Nyoman, putusan MA terkait gugatan pihak GKII terhadap Kingmi ini tidak ada pihak yang menang dan kalah. Yang terjadi adalah, gugatan itu tidak diterima karena ada hal-hal yang dianggap tidak memenuhi obyek materilnya.

"Kalaupun PN diminta melakukan eksekusi sampai sekarang pun permohonan permintaan eksekusi dari kuasa hukumnya juga belum ada. Karena ini untuk menjelaskan masalah ini PH dengan perwakilan pengurus Kingmi rencananya mau bertemu dengan kami,"tandasnya.

Sumber: Cepos