
Seperti diketahui, Rusman bersama Agus Condro, Willem Max Tutuarima, Poltak Sitorus, Max Moein, dan Agus Condro didakwa menerima 10 lembar cek pelawat yang bernilai Rp 50 juta per lembarnya untuk memenangkan Miranda Gultom. Mereka dijerat dengan pasal penyuapan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan itu didapatkan dari saksi pada persidangan Rusman, Junjungan Dolokraribu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/5). Menurut Junjungan, ia pernah bertemu dengan ketua pembangunan gereja bernama T. Sinaga. Kepadanya, T. Sinaga memerintahkan untuk mencairkan cek pelawat yang berasal dari Rusman dan disumbangkan untuk pembangunan gereja.
“Ini cek dari Pak Rusman Lumbantoruan,” ucap Junjungan menirukan T. Sinaga saat ditanya majelis hakim asal usul cek tersebut. Junjungan menjelaskan, setelah mendapatkan cek itu, dia langsung mencairkannya dengan nilai mencapai Rp 100 juta. Junjungan dalam keterangannya mengatakan tidak mengenal Rusman dan tidak pernah tahu asal usul cek tersebut sebelum kasus cek pelawat ini menjadi pemberitaan di media massa.
Akibatnya sekarang pihak gereja pun harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi. Ada baiknya ketika menerima sumbangan, gereja mencari tahu terlebih dahulu darimana uang itu berasal agar tidak didapati gereja pun seolah-olah tidak peduli darimana asalnya yang penting bisa membantu gereja. Marilah kita semua bergiat dalam mengerjakan pekerjaan baik sehingga kita didapati tidak bercacat cela saat kedatangan Yesus kedua kali.
Sumber: Republika