Saturday 7 May 2011

Saturday, May 07, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Warga Kelapa Gading Barat Gugat Pembangunan Gereja Tiberias Indonesia (GTI). JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama warga Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, menyiapkan sejumlah upaya hukum secara perdata dan tata usaha negara terkait pemberian izin pembangunan gereja di lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik warga.

Selain itu, warga juga akan mengadukan dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum soal adanya dugaan komersialisasi jabatan dalam sejumlah keputusan Pemprov DKI terkait pembangunan gereja tersebut.

Kuasa hukum warga, C Suhadi dan Petrus Selestinus kepada wartawan, kemarin, mengatakan, upaya hukum akan dilakukan jika pembanngunan di atas lahan fasum dan fasos tersebut tetap dilanjutkan.

Warga Kelapa Gading Barat sendiri yang diwakili TP DI pada 13 April lalu telah mengirimkan somasi kepada Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Pemprov DKI. Alasannya, pengalihan fungsi lahan fasum dan fasos itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan teregister dalam putusan Nomor 147/B/2000/PT.TUN/Jkt.

"Ini aneh, keputusan Gubernur Sutiyoso yang sudah dibatalkan pengadilan kok dijadikan dasar oleh Pemprov DKI saat ini untuk menerbitkan IMB," kata Selestinus.

Dalam kesempatan yang sama, warga lintas agama tersebut meminta Gubernur DKI segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Tiberias karena menyalahi peruntukan dan pemanfaatan lahan.

"Kami tidak menolak pembangunan gereja, tetapi kami sangat keberatan perubahan pemanfaatan lahan yang selama ini berfungsi sebagai tempat bermain anak-anak harus berubah menjadi gedung," ujar Suharto, warga RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Suharto merupakan salah satu warga yang dipalsukan tandatangannya untuk menyetujui perubahan peruntukan lahan.

Padahal 90 persen warga setempat tidak setuju adanya pembangunan Gereja Tiberias. Selain telah ada 5 gereja yang sama di daerah Kelapa Gading, perubahan penggunaan lahan hanya untuk menimbulkan banjir dan menambah kemacetan lalu lintas.

"Selama ini lahan itu kami gunakan sebagai lapangan sepak bola dan tempat bermain anak-anak. Juga berfungsi sebagai resapan air," tambah Ketua RW 06 David Chandra.
Warga yang didampingi kuasa hukum Risma Halim SH meminta Gubernur Fauzi Bowo mencabut IMB pembangunan gereja tersebut, dan segera membatalkan sewa lahan kepada pihak Gereja Tiberias sebesar Rp 50 juta/ tahun.

Sumber: Suara Karya