Monday 16 May 2011

Monday, May 16, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tempat Ibadah Sementara Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Tidak Layak.
BEKASI (JABAR)- Tempat peribadatan sementara Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diberikan pemerintah setempat sangat tidak layak. Selain ukuran gedung yang sangat kecil para jemaat juga terlihat tak nyaman beribadah.

Bangunan yang berada sekitar tiga meter dari pinggir jalan raya itu hanya berukuran 6x8 meter. Sementara jemaat yang beribadah mencapai ratusan orang. Belum lagi kebisingan kendaraan yang lewat membuat suasana peribadatan semakin tak karuan. “Beginilah suasana kami saat beribadah selama setengah tahun terakhir ini.

Suara bising dan bersempit-sempitan saat kebaktian menjadi gambaran setiap melaksanakan ibadah di gedung ini,” keluhg seorang jemaat kepada SP di lokasi gereja sementara tersebut, baru-baru ini. Gedung eks kantor salah satu organisasi kepemudaan di Kota Bekasi itu berada di pinggir selokan.

Kadang kala bau menyengat juga muncul dari saluran yang membuat jemaat harus tutup hidung saat beribadah. Namun jemaat tetap bersabar menerima kenyataan pahit itu sambil menunggu izin mendirikan gereja di lokasi PT Timah sebagaimana dijanjikan Pemkot Bekasi pada Oktober 2010 lalu.

Hingga saat ini izin gereja yang dijanjikan itupun belum jelas. Panitia pembangunan gereja baru masih terus berusaha menemui pejabat terkait di Pemkot Bekasi namun belum ada respon positif.

“Mungkin dalam beberapa bulan ke depan kalau izin gereja di lokasi tanah yang dijanjikan Pemkot Bekasi tak kunjung diberikan maka kami akan kembali ke gereja lama di Ciketing. Untuk sementara ini kami masih sabar menunggu janji pemerintah,” ujar Ketua Pembangunan Gereja HKBP Ciketing, Nelson Sitorus.

Nelson mengatakan, tidak ada jalan lain kalau Pemkot Bekasi ingkar janji. Lahan gereja yang sempat dipermasalahkan oleh sejumlah pihak di Ciketing merupakan milik jemaat HKBP dan layak diririkan bangunan.

Gedung di Jalan Chairil Anwar Kota Bekasi sesuai dengan perjanjian hanya bisa digunakan jemaat HKBP Ciketing selama dua tahun. Artinya, sebelum Oktober 2012 gedung gereja baru sudah berdiri sebagai ganti lahan di Ciketing.

Juru bicara jemaat HKBP Ciketing, Kota Bekasi, Manorangi Siahaan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan izin pendirian gereja hingga saat ini. Pada Oktober 2010 lalu kesepakatan agar izin gereja baru diterbitkan telah ditandatangani oleh pihak HKBP, Pemkot Bekasi dan pihak terkait lainnya.

Tawaran pemerintah saat itu berupa sebuah gedung untuk lokasi ibadah sementara, serta tanah seluas 2.500 meter persegi sebagai lokasi ganti gereja. Lahan gereja baru itu berada di tanah fasilitas sosial PT Timah yang berjarak sekitar 4 kilometer dari gereja Ciketing. Kini realiasi janji pemberian izin gereja HKBP Ciketing itu masih mengambang.

Sumber: Suara Pembaruan