Monday 2 May 2011

Monday, May 02, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tim Peneliti Yayasan Paramadina : Sulitnya Mendirikan Gereja di Jabodetabek.
JAKARTA - Selasa (26/04/2011) di Jl. Salemba Raya no. 10, ruang sidang Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), diadakan acara diskusi mengenai hasil penelitian dari Tim Peneliti Yayasan Paramadina yang sudah dibukukan.

Tim Peneliti Yayasan Paramadina menyimpulkan:

Peranan FKUB:

* Peran normatif FKUB sesuai PBM 9/8 Tahun 2006 adalah menyalurkan aspirasi ormas keagamaan, membantu sosialisasi, menerbitkan rekomendasi bagi FKUB Kab/Kota.
* Kontradiksi: tanpa rekomendasi FKUB, pembangunan rumah ibadah hampir pasti berhenti, tetapi sekalipun ada rekomendasi FKUB, pembangunan tetap saja dapat dihalang-halangi.
* FKUB di Jakarta terhambat oleh Kepgub 137/2002.

Faktor pembuat masalah antara lain:

* Isu kristenisasi.
* Kelompok/individu yang merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi.
* Resistensi berbasis ideologi keagamaan.
* Organisasi keagamaan radikal.
* Kemungkinan perubahan relasi antara gereja dan warga sekitar, dari dekat menjadi renggang.
* Hambatan birokrasi.
* Inkonsistensi pemerintah dan ketidakpastian hukum.

Faktor penyelesai masalah antara lain:

* Soliditas internal: dapat berpengaruh ke regulasi negara dan sosial.
* Indentifikasi tepat atas tokoh-tokoh masyarakat.
* Pendekatan yang tepat, tidak semata soal uang.
* Kehadiran tokoh masyarakat yang komit pada keberagaman dan kebebasan beragama.
* Menjaga masalah pada level minimum, tidak mengeskalasi masalah bila tidak perlu.
* Aparat negara yang imparsial dan inkonsistensi peranan tokoh umat yang memiliki posisi penting.

Aktor dalam problematika:

* Ketua RT dan RW
* Pemuka agama di mushalla atau masjid setempat.
* Kepala daerah dengan tiga kemungkinan: aktif mempersulit, membantu/mendukung, dan ambivalen/pasif.

Fasilitator yang hadir dalam acara tersebut adalah Ihsan Ali-Fauzi dan Nathanael G. Sumaktoyo (anggota Tim Peneliti), Jeirry Sumampow (PGI), S. Jones (Peneliti ICG), dan Ahmad Syafeii Mufid (Ketua FKUB DKI Jakarta).

Sumber: PGI