Friday 17 June 2011

Friday, June 17, 2011
10
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Bonar Tigor Naipospos : Diani Budiarto Punya Kepentingan Politik dalam Kasus GKI Yasmin.
JAKARTA - Wakil Ketua LSM Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga ada kepentingan politik di balik pengabaian hukum yang dilakukan oleh Walikota Bogor dengan mencabut IMB GKI Yasmin di Bogor.

Tindakan yang dilakukan oleh Diani Budiarto, menurut Bonar, hanya bertujuan untuk mencari simpati terhadap kelompok-kelompok tertentu untuk mendukungnya. Perbuatan semacam itu dipandang lazim dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang mencari dukungan dari kelompok yang memiliki nama besar dan pendukung yang banyak.

"Diani Budiarto berfikir bahwa kelompok-kelompok garis keras menjadi konstituennya yang diperlukan untuk memuluskan langkahnya untuk maju pada pemilihan walikota berikutnya atau untuk proses yang lebih tinggi lagi. Ini yang selalu membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi rumit"

Wakil Ketua LSM Setara Institut Bonar Tigor Naipospos menambahkan, untuk menyelesaikan kasus semacam ini diperlukan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang dianggap melanggar konstitusi.

Siap Pidanakan Dhiani
Selain itu LSM Setara Institute akan menggandeng beberapa LSM HAM serta Lembaga Bantuan Hukum guna mempidanakan Walikota Bogor Diani Budiarto.

Walikota dianggap telah melakukan pembangkangan hukum dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan GKI di Taman Yasmin, Bogor, melalui SK Walikota pada Maret 2011 lalu.

Menurut Bonar Tigor Naipospos, jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai pejabat pemerintah, Walikota Bogor seharusnya mematuhi putusan Mahkamah Agung. MA telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor soal dengan keabsahan IMB GKI di Taman Yasmin Bogor.

"Rencananya Senin lusa sejumlah teman-teman dari NGO (Organisasi Non-Pemerintah), LSM, serta LBH akan mendiskusikan langkah-langkah hukum yang dapat digunakan. Tapi yang jelas, kami akan melakukan gugatan hukum secara pidana, (bukan lagi perdata) kepada Walikota Bogor. Karena kami anggap dia sudah melakukan pembangkangan hukum dan melanggar hak-hak warga negara."

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos akan mengajak LSM pegiat HAM seperti Kontras, Komnas HAM, serta Lembaga Bantuan Hukum untuk menggugat Diani Budiarto.

Meski bangunan GKI Yasmin sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung, namun Pemerintah Kota Bogor mengabaikan putusan tersebut. Mereka malah membekukan IMB GKI Yasmin dan berencana merelokasi gereja.

Polemik kasus GKI Yasmin telah menarik perhatian dunia internasional. Senat Amerika dan Komisi HAM PBB mencontohkan kasus ini sebagai bentuk pelanggaran HAM dan kebebasan beragama.

Sumber: kbr68h