Sunday 26 June 2011

Sunday, June 26, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dua Alasan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bapos Taman Yasmin Menolak Relokasi Pemkot Bogor. JAKARTA - Berikut adalah pernyataan penolakan beserta alasan dari GKI Yasmin terkait usulan relokasi oleh Pemkot Bogor yang dimuat di website PGI tanggal 23 Juni 2011.

Dalam surat keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011, yang berisi tentang pencabutan IMB atas nama GKI Bapos Taman Yasmin, tercantum mengenai usulan Pemerintah Kota Bogor yang meminta GKI untuk pindah dari lokasi Taman Yasmin ke lokasi lainnya di Bogor. GKI secara sadar memilih untuk menolak usulan ini setidaknya dengan dua alasan utama, yaitu:

1. Alasan Hukum
Putusan pengadilan, apalagi putusan MA, adalah putusan yang harus dilaksanakan dan bukan untuk dinegosiasikan untuk tidak melakukannya. Jika setiap warga negara RI tidak menghormati putusan tersebut dan apalagi menegosiasikannya untuk tidak melaksanakannya, maka hukum di Indonesia akan semakin kacau dan tidak ada patokan hukum (kepastian hukum) untuk ditaati. Hukum nantinya menjadi sesuatu yang dapat ditawar-tawar, sehingga tidak ada kepastian hukum.

2. Alasan Historis
Pada 2010, saudara-saudara kita dari HKBP Ciketing, Bekasi, juga mengalami hal yang sama untuk merelokasi gereja dan akan dikeluarkan surat izin oleh Pemerintah Bekasi. Apakah hasilnya? Sampai sekarang mereka tetap tidak memperoleh izin yang dijanjikan. Belajar dari sejarah, kami harus menghindari masalah ini di mana kami akan terjebak ke dalamnya.

Selain kedua alasan utama tersebut, ada alasan lain lagi di mana kami harus memperhitungkan waktu dalam proses perizinan karena dimulai dari awal lagi. Seandainya IMB dapat dikeluarkan dalam beberapa waktu tahun ke depan pada periode Walikota sekarang, siapakah yang dapat menjamin IMB tersebut tidak akan dicabut oleh Walikota pada periode mendatang.

Ternyata masalah relokasi tempat ibadah bukan hanya soal pilihan lahan relokasi yang ditawarkan oleh PemKot Bogor, meskipun letaknya jauh dari lokasi tempat tinggal jemaat Bapos Taman Yasmin, tetapi jauh lebih krusial adalah masalah tidak adanya kepastian hukum di Kota Bogor dan juga di wilayah lain dalam negara Indonesia tercinta ini.

Sumber: Tim Media Bapos Taman Yasmin/ PGI