Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mahkamah Agung (MA) Keluarkan Surat Jawaban Permintaan Pembatalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat jawaban permohonan fatwa kasus pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin, Kota Bogor. Dalam surat MA tertanggal 1 Juni 2011 tersebut, salah satu poinnya menegaskan, bahwa Putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
Demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, pihak yang bersengketa diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan. Dengan keluarnya surat tersebut, MA sudah menyadari bahwa sejauh ini belum ada pelaksanaan putusan yang sudah dikeluarkan.
Tim Advokasi GKI Taman Yasmin, Thomas Wadudara, menjelaskan, sudah tidak ada kata lain dari Wali Kota Bogor, Diani Budiarto untuk tidak melaksanakan putusan MA. Sejak putusan dikeluarkan, jelas ada upaya penyesatan logika hukum yang dihembuskan wali kota yang mencoba membuat tindakan hukum dan opini, bahwa seolah-olah telah melaksanakan putusan MA dengan menerbitkan SK Wali Kota No 502.45-135 Tahun 2011 yang mencabut IMB gereja tersebut.
“Surat jawaban fatwa MA yang dikirimkan cukup memuaskan bagi kami. Saat ini, tidak ada kata lain bagi wali kota untuk segera mencabut SK penutupan rumah ibadah yang kami dirikan,” kata Thomas, Selasa (14/06/2011).
Menurutnya, terdapat lima poin utama dari surat jawaban yang dikirimkan MA. Salah satunya, dalam poin terakhir menyebutkan, pihak GKI Yasmin, sebagai pihak yang dirugikan bisa melakukan tuntutan dengan menempuh jalur hukum perdata. Namun, sejauh ini, pihak Gereja masih akan mempertimbangkan poin tersebut.
“Yang terpenting, kami hanya meminta Pemda mencabut pembekuan IMB Gereja. Jemaat masih memiliki hak sama untuk bisa beribadah. Sejauh ini, upaya pelaksanaan tuntutan ganti rugi secara perdata masih kami dipertimbangkan,” ucap Thomas.
Saat ini, tim Advokasi GKI Taman Yasmin juga tengah menunggu surat rekomendasi yang sama oleh Ombudsman.
Berbagai dukungan yang dikeluarkan semua pihak mengindikasikan kesalahan yang dilakukan Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang justru mengeluarkan surat pembekuan IMB.
Pascadibekukan, seluruh jemaat GKI Taman Yasmin melakukan ibadah di pinggir jalan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Namun belakangan, menurut Thomas, situasi yang terjadi sudah jauh lebih kondusif dibandingkan sebelumnya.
Dukungan petugas kepolisian yang berjaga sudah mulai tampak dan berharap dapat menjadi penghantar pembukaan kunci gereja.
Sumber: Suara Pembaruan
Beranda
»
bogor
»
GKI Yasmin
»
IMB
»
Jakarta
»
Mahkamah Agung
»
Peristiwa
»
putusan MA
»
walikota bogor
» Mahkamah Agung (MA) Keluarkan Surat Jawaban Permintaan Pembatalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin
Tuesday, 14 June 2011