Thursday, 23 June 2011

Thursday, June 23, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Persidangan Kasus Pengrusakan Perguruan Kristen Methodist Indonesia (PKMI) - 8 Medan.
MEDAN (SUMUT)- Saksi perkara perusakan Perguruan Kristen Methodist Indonesia (PKMI)-8 mengaku, perusakan sekolah tersebut diduga atas suruhan salah seorang terdakwa yang diketahui seorang oknum pendeta.

Hal itu dikatakan Pimpinan Perguruan Kristen Methodist Indonesia (PKMI) 8, Drs Marudut Nadapdap saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ET Pasaribu pada persidangan lanjutan perkara ini kemarin, dengan tiga terdakwa Pdt Parmian Lumban Toruan, Karli Kristian Siagian dan Abdul Hakim Tanjung.

"Sebagaimana laporan yang saya terima, ternyata pelaku perusakan itu adalah suruhan terdakwa Parmian Lumban Toruan," ujar Marudut.

Kejadian tersebut, katanya, berlangsung 2 Oktober 2010 sekira pukul 08.00 WIB. Diduga para terdakwa membawa 50 orang lainnya untuk melakukan perusakan pagar sekolah PKMI-8.

Tidak tahu
Sementara saksi lainnya yakni Ketua Yayasan Perguruan Gereja Methodist Indonesia (YPGMI) wilayah I Medan, Drs Hotlan Butar-butar MSi mengaku tidak mengetahui pelaku perusakan dan tidak melihat aksi perusakan tersebut. Ia hanya mendapat laporan ada sekelompok orang telah merusak pagar sekolah tersebut. "Memang saat saya datang, pagar sekolah sudah rusak begitu pula kunci kantor," sebutnya.

Dari ketiga terdakwa tersebut, Hotlan mengaku hanya mengenal terdakwa Pdt Parmian Lumban Toruan, dan tidak mengetahui apakah terdakwa terlibat atau tidak dalam perkara ini.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwayati Tarigan dalam dakwaannya menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebab, para terdakwa diduga telah melakukan perusakan PKMI-8 Jalan Yos Sudarso, Medan. Para terdakwa juga memasuki kompleks PKMI-8 dengan maksud mengambilalih kedudukan/kekuasaan atas sekolah itu.

Selain merusak gerbang, para terdakwa dan orang-orang suruhannya juga merusak ruang Kepala Sekolah SMA dan SMK PKMI-8, dengan cara membuka paksa pintu terbuat dari kayu, lalu memukulnya menggunakan besi bulat/linggis sehingga perusakan itu mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp5 juta.

Sumber: Harian Analisa