Friday 29 July 2011

Friday, July 29, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gereja - gereja di Tanah Papua Sepakat Tolak Peredaran Miras di Papua. JAYAPURA (PAPUA) — Menyikapi Raperdasi tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Provinsi Papua, maka seluruh gereja yang ada di Tanah Papua telah menyatakan satu sikap, menolak dengan tegas adanya peredaran minuman keras di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Pdt Socrates Sofyan Yoman ketika dikonfirmasi di Jayapura, Selasa (26/07/2011) terkait Raperdasi tentang pengawasan dan pengendal

ian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Menurut dia, apabila pemerintah setempat menyampaikan dampak positif dari miras untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), namun terdapat sejumlah alasan menolak miras.

Pertama, prespektif Gereja menurut Alkitab sangatlah jelas dalam melarang miras. Kedua, dari perspektif budaya kultur miras bukanlah budaya orang asli Papua. Ketiga, banyak umat Tuhan menjadi korban karena miras, ditabrak karena miras, pembunuhan terjado karena miras serta kekerasan rumah tangga karena miras.

“Tak boleh ada pembiaran dan pembunuhan manusia. Ini kejahatan kemanusiaan. Nanti bisa dikatakan proses pembunuhan pelan pelan atau secara pasti terhadap orang asli Papua,” katanya.

Karena itu, ungkapnya, ketika menghadiri pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRP terkait Raperdasi pengawasan dan pengendalian terhadap pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol pihaknya menyampaikan pandangan Gereja apabila ada pihak yang melakukan black marketing (pasar gelap), maka pihak bersangkutan tak boleh ada di Tanah Papua. “Dia (Miras) adalah perusak tanah dan perusak rakyat sehingga dia harus keluar menunggalkan tanah ini,” katanya.

Hal ini juga pernah di tegaskan oleh ketua Persekutuan Gereja di Tanah Papua, Pdt Lipiyus Biniluk pada bulan Februari lalu. Menurutnya ijin minuman keras harus di cabut, sebab hal inilah yang memicu terjadinya krisis moral di Papua.

Ia juga menyayangkan bahwa ada satu produk miras yang diproduksi dan dikhususkan untuk dijual di wilayah Papua, hal ini dapat dianggap sebagai sebuah hinaan dimana diseluruh wilayah Indonesia, hanya Papua lah yang dibuatkan miras secara khusus.

Mahasiswa
Bukan saja gereja di Papua saja yang menuntut untuk menolak miiras, di Timika puluhan mahasiswa  meminta pemerintah daerah dan DPRD setempat menutup tempat penjualan minuman keras (miras) di Kota itu.

Pelarangan miras telah dimasukan dalam Peraturan Daerah Mimika No 5 Tahun 2007. “Di Manokwari pemerintah begitu bersemangat menutup miras, tapi Timika tidak bisa. DPRD dan Pemda harus menjawab hal ini dengan jelas. Jangan jadikan miras sebagai lahan bisnis empuk oleh oknum-oknum tertentu yang ada di daerah ini. Kami mahasiswa tahu oknum-oknum yang ada dibalik bisnis miras ini, dan kami minta miras segera ditutup,” tegas Ferdinand, mahasiswa Mimika saat unjuk rasa di Halaman Kantor DPRD Mimika, selasa (26/07/2011). Ferdinand mengatakan, miras menimbulkam banyak masalah seperti tingginya angka kecelakaan lalulintas, keracunan hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk itu, kata dia, pemda agar segera menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2007. Polisi juga harus bertindak tegas pada distributor atau pelaku bisnis miras di daerah tersebut. “Mahasiswa tahu di Timika ada beberapa distributor miras berlabel atau miras pabrik, Mahasiswa tahu karena ada laporan lengkap, untuk itu kami minta polisi dan Satpol PP segera bertindak menutup semua tempat-tempat penjualan miras,” pungkasnya.
Dia juga meminta tokoh agama, pemimpin gereja di daerah itu, berbuat banyak menekan peredaran miras yang sudah begitu berbahaya. (Binpa/ Tim PPGI)