Sunday 17 July 2011

Sunday, July 17, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos (Bapos) Jemaat Taman Yasmin Bogor Diancam Penganiayaan dan Pembakaran Gedung Gereja oleh Massa.
JAKARTA - Permasalahan GKI Yasmin yang berlarut larut untuk diselesaikan oleh pihak-pihak tertentu adalah akibat dari ketidaktoleransian dan kesewenangan oknum pemerintah yang bersembunyi dibalik jubah "aturan" dan orang-orang tertentu yang turut bersembunyi di balik jubah "warga sekitar" yang dapat memprovokasi dan mengaburkan masalah sebenarnya.

Hal ini dapat berujung pada kekerasan fisik maupun mental sehingga untuk menghindari hal tersebut majelis Gereja Kristen Indonesia (GKI) mengeluarkan Informasi Pers berjudul SOS: Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos (Bapos) Jemaat Taman Yasmin Bogor Diancam Massa yang dipublikasikan di halaman Facebooknya. Berikut adalah isi dari Informasi Pers tersebut:

Ketidakpatuhan Walikota Bogor Diani Budiarto kepada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia semakin menjadi-jadi. Sampai dengan sekarang, Diani Budiarto terus menerus menolak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung dan memulihkan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja sesuai putusan Mahkamah Agung. Yang dilakukannya justru bertindak merekayasa logika hukum yang tidak benar dengan melakukan tindakan hukum untuk menciptakan kesan seolah-olah telah mematuhi putusan MA dan yang kemudian diikuti, secara serta merta, dengan tindakan mencabut permanen izin gereja yang sah.

Tindakan ini jelas didasari itikad yang tidak baik untuk mengusir gereja dari lokasinya yang sah di Taman Yasmin Bogor selama-lamanya. Ini terlihat jelas dari kenyataan bahwa Diani Budiarto sebenarnya telah secara sengaja menolak mematuhi putusan pengadilan sejak 2009 saat Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan Pemkot Bogor. Seharusnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi, namun dengan itikad yang tidak baik, Diani Budiarto menolak eksekusi dengan beragam alasan termasuk yang terakhir, Diani menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dalam konteks Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor.

Ketidakpatuhan yang telah berlangsung selama dua tahun ini telah membuat warga jemaat GKI terpaksa beribadah di trotoar jalan dalam segala keterbatasan dan segala kerentanan akan gangguan keamanan, termasuk, dan apalagi, pada para perempuan, para lanjut usia dan anak-anak sejak 10 April 2010 saat Pemkot Bogor secara illegal, melawan UU Mahkamah Agung No 14/1985 yang menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (seperti yang diajukan Pemkot Bogor pada 2009) tidak menunda atau membatalkan eksekusi. Alih-alih melaksanakan eksekusi, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja.

Kini, pembangkangan hukum Diani Budiarto semakin menyulut potensi penganiayaan massa pada jemaat GKI Bapos Taman Yasmin Bogor. Diani menekan gereja untuk segera menghentikan ibadah ditrotoar yang sebenarnya tercipta hanya karena tindakan ilegalnya menyegel dan mengunci gereja. Jika saja Diani melaksanakan putusan dengan benar, tidak akan pernah ada ibadah ditrotoar.

Dalam pertemuan terakhir dengan Pemkot Bogor yang dilaksanakan di ruang pertemuan Balai Kota Bogor (15 Juli 2011, mulai pukul 09.00 WIB), Pemkot Bogor membiarkan suasana pertemuan berlangsung intimidatif, dan membiarkan perwakilan gereja ditekan oleh massa yang mengeluarkan pernyataanpernyataan intimidatif seperti ancaman pengerahan massa ke lokasi pada 17 Juli 2011 pagi dan pembakaran gereja untuk menekan gereja agar segera menghentikan ibadah trotoar tanpa mau secara bijaksana dan objektif mendengarkan penjelasan gereja mengenai tempat peribadatan yang paling bisa diterima yang akan dapat menghentikan ibadah trotoar seperti tuntutan massa. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Pemkot Bogor hanya peduli pada berhentinya ibadah trotoar, yang sebenarnya juga tidak diinginkan Jemaat GKI, tanpa secara sungguh-sungguh melindungi hak warga jemaat GKI Bapos Taman Yasmin untuk beribadah dirumah ibadahnya sendiri yang sah, yang dikuatkan Mahkamah Agung, sesuai dengan agama dan kepercayaannya sendiri.

Melalui Informasi Pers ini, kami, pengurus GKI di Kota Bogor, mengharapkan perlindungan negara bagi jemaat kami yang secara nyata telah menerima ancaman penganiayaan dan pembakaran bangunan gereja.  Kami berharap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika akan benar-benar melindungi warganya sesuai jaminan konstitusi.

Sekaligus dalam Informasi Pers ini, GKI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Nuruzzaman, Wakil Sekjen Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Anhor (08156403886) yang telah menyempatkan diri untuk bertemu dengan perwakilan gereja di Kantor Wahid Institute Jakarta pada hari ini, Jumat 15 Juli 2011 sore, disela-sela kesibukan persiapan HarLah Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta pada hari Minggu 17 Juli yang akan datang. Gereja mengucapkan terima kasih atas pernyataan beliau yang menyatakan bahwa PP Anshor dan jajaran Anshor, akan terus memantau proses eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam kasus GKI Bapos Taman Yasmin Bogor sebab proses eksekusi putusan pengadilan penting bagi tegaknya supremasi hukum.

Beliau menyatakan bahwa jajaran Anshor, yang memang sedang berada di Jakarta untuk memeriahkan HarLah NU, siap untuk mengawal NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika dan untuk memastikan bahwa tidak ada satu kelompok massa manapun yang mencoba menggunakan kekerasan pada minoritas agama atau kepercayaan apapun diseluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Kota Bogor pada 17 Juli 2011 yang akan datang.

Semoga Tuhan melindungi negeri kita bersama, Indonesia, rumah bersama bagi semua.

Bogor, 15 Juli 2011
Hormat kami,
Majelis Gereja Kristen Indonesia, Jl. Pengadilan 35 Bogor

ttd

Pdt. Ujang Tanusaputra (Ketua Umum)  -  Pnt. Diah Renata Anggraeni (Wk. Sekretaris Umum)

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi:
Bp. Bona Sigalingging (08121116660), Ibu Dwiati Novitarini (08111103276)
Bp. Thomas Wadu Dara (081316195930), Bp. Jayadi Damanik (081383259748)