Sunday 17 July 2011

Sunday, July 17, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat GKI Yasmin Bogor Tetap Ibadah Minggu, Walau Diancam Pembakaran Gedung Gereja.
BOGOR (JABAR) - Puluhan jemaat GKI Yasmin, Bogor tetap beribadah di lapangan depan gereja yang disegel, meskipun ada ancaman pembakaran gereja. Trotoar depan gereja yang selama ini dipakai untuk ibadah, tidak bisa digunakan karena sudah ditanami pohon.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyatakan saat ini sekelompok orang berkumpul di dekat gereja dan meneriakkan penolakan keberadaan gereja. Ratusan polisi menjaga ketat ibadah, pagi ini."massa berkumpul di sudut jalan dan berteriak-teriak, ada satu titik di trotoar jalan, kami biasanya ibadah disana. Nah sekarang sudah ditanami tumbuh-tumbuhan dan kayu, sehingga kami tidak bisa ibadah disana" ujarnya.

Mewakili Jemaat GKI Yasmin ia juga menyatakan bahwa mereka tetap menuntut beribadah di Gedung dan tanah yang telah mereka miliki, dan tidak akan mengikuti anjuran menyesatkan dan asal jadi dari pemkot dan warga "Dan ada spanduk bertuliskan Ibadah diadakan di Gedung Harmoni, tapi kami keberatan untuk menuruti itu" ujarnya

Sulut Konflik

Aktifis LBH Jakarta, Mayong menyatakan pemerintah Kota Bogor dinilai sengaja menyulut konflik di masyarakat dengan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung agar membuka segel tanah dan bangunan Gereja GKI Yasmin.

Akibatnya Jemaat Gereja tidak bisa melakukan ibadah di tanahnya sendiri dan terpaksa beribadah di Trotoar."Kami menilai bahwa sesungguhnya Pemerintah Kota Bogor yang dipimpin oleh saudara Diani Budiarto tengah menyulut konflik antar masyarakat. Dengan tidak mau membiarkan pihak GKI Yasmin beribadah atau mendirikan tempat ibadah di tanah mereka sendiri." ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa Walikota Bogor Diani Budiarto telah melanggar hukum dan bersikap bukan sebagai sikap negarawan. "Lebih parah lagi, situasi ini mendemonstrasikan pembangkangan Pemerintah Kota Bogor terhadap putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung. Hal yang sebenarnya tidak boleh terjadi dalam suatu negara hukum seperti Indonesia." tegasnya.

Selain itu Komisi Hukum DPR berencana memanggil Walikota Bogor Diani Budiarto pada akhir Agustus nanti.

Melalui salah satu Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari dikatakan bahwa Walikota Bogor dinilai telah membangkang putusan hukum karena tidak mematuhi fatwa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Fatwa itu berisi pencabutan larangan penyegelan terhadap GKI Yasmin. "Kita sudah mendiskusikan secara informal. dan salah satu rencana kita adalah akan memanggil walikota karena sudah dikategorikan dengan pembangkangan hukum.

Menurutnya pemanggilan itu dilaksanakan pada masa reses nanti setelah masa reses. "Mungkin pemanggilan setelah reses, tepatnya agustus minggu ketiga dan keempat. Dipidanakan bisa. Tapi inikan udah masuk urusan politik yah, dan yang saya sesalkan Mendagri tidak ngapa-ngapain tuh." kata Eva.

11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan Gereja GKI Yasmin. Melalui Walikotanya Dhiani Budiarto yang berkilah bahwa keputusan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan laporan atas keresahan warga, terkait pembangunan Gereja Yasmin yang diduga cacat hukum.

Diani juga bersikeras untuk membatalkan penerbitan IMB GKI Yasmin. Bahkan dia mengultimatum pilihan membangun rumah ibadah atau perang. Keputusannya Walikota Bogor tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung yang mensahkan ijin mendirikan bangunan GKI Yasmin. Ijin tersebut dikeluarkan pemerintah kota Bogor. (KBR68H/Tim PPGI)