JAKARTA - Berikut adalah tulisan yang dipublikasikan oleh Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Jatibaru Jakarta pada Rabu (26/07/2011) di blog beralamat http://gbis-jatibaru.blogspot.com/:
Bermula dari Surat Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara Nomor: 020/2011.Eks) tertanggal 14 Juli 2011 yang diterima oleh pihak Gereja pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2011 (bukan diterima langsung dari pihak Pengadilan Negeri tetapi dititipkan oleh salah satu warga disekitar Gereja), yang menyatakan bahwa Pengadian Negeri Jakarta Pusat memanggil pihak Gereja sebagai pihak yang menempati/menghuni tanah dan rumah/bangunan di Jalan Jati Baru X No.50A untuk datang menghadap Ketua Pengadian Negeri Jakarta Pusat di Jalan gajah Mada No. 17, Jakarta pusat, maka pihak gereja pun datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2011.
Pada saat pihak Gereja datang menghadap, Ketua Sidang menjelaskan bahwa Gereja sebagai pihak yang menempati tanah yang dimaksud akan dieksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat tanggal 11 Februari 1953 Nomor: 816/1950.G Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI jakarta tanggal 27 Djuni 1956 Nomor: 377/1955/PT. Pertada jo. Putusan Kasasi mahkamah Agung RI tanggal 31 Djanuari 1957 Nomor: 216 K/Sip/1956, yang menurut beliau telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara:
Ir. LUKMAN A. ahli waris MUCHSIN ALATAS... sebagai PEMOHON EKSEKUSI;
Lawan
TJO WIE HO dan TJO THIN KIOEN ..... sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI;
Dalam bahasa awan arti dari perkataan Ketua Sidang tersebut adalah Gereja Bethel Injil Sepenuh Jatibaru sebagai pihak yang telah lebih dari 50 (lima puluh) tahun yang lalu, hingga saat ini secara terus menerus, tidak terputus-putus, tak terganggu, di muka umum, sebagai rumah ibadah harus menerima keputusan eksekusi tersebut dan dalam waktu 8 (delapan) hari kemudian (hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011) harus menyerahkan Gereja kepada pihak Ir. Lukman A.
APA DASAR PERTIMBANGAN DARI KEPUTUSAN TERSEBUT?
Dari Penetapan nomor: 020/2011 Eks Jo.Daftar nomor: 816/1950 G, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat tanggal 11 Pebruari 1953 Nomor:816/1950 G, yang amarnya antara lain menyatakan bahwa:
- Mengabulkan tuntutan-tuntutan fihak Sajid Moecsin nomor 1 dan 4
- Mengesahkan surat perdjanjian dihadapan Notaris Mr. N.A.M. Van Altena di djakarta tanggal 2 April 1949 No 15 antara kedua pihak;
- Menghukum fihak Tjo Wio Ho dan Tjo Thin Khioen akan membayar tunggakan uang sewa mulai bulan Nopember 1949 sampai Desember 1950 @ Rp.150 sebulan atau djumlah Rp.2.100 (duaribu seratus rupiah)
Serta Putusan Pengadilan tinggi Jakarta tanggal 27 Djuni 1956 No.377/1955 PT.Perdata dan Putusan mahkamah Agung-RI tanggal 31 Djanuari 1957 Nomor: 216/K/Sip/1956 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya;
Maka, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah MENGABULKAN PERMOHONAN EKSEKUSI yang diajukan oleh pihak Ir. LUKMAN A. ahli waris dari MUCHSIN ALATAS.
PENJELASAN PIHAK GEREJA ATAS AANMANING
- Bahwa Gereja Bethel Injil Sepenuh Jatibaru sebagai badan hukum gereja yang telah memperoleh ijin dari Departemen Agama Kantor Wilayah Departemen Agama Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor : WJ/7/BA.01.1/4698/1997, tertanggal 12 September 1997, telah menempati dan menggunakan tanah dan bangunan dimaksud pada Aanmaning SEJAK tahun 1961 (seribu sembilan puluh satu), 50 (lima puluh) tahun yang lalu, hingga saat ini secara terus menerus, tidak terputus-putus, tak terganggu, di muka umum, sebagai rumah ibadah yang dimanfaatkan umat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diakui sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa status tanah yang saat ini menjadi tempat Gereja berdiri adalah sebagian tanah negara bekas Eigendom 8669 berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional No. 2114/31.71-200/X/2010 tertanggal 29 Oktober 2010;
- Bahwa membaca Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah atas suatu putusan tidak kurang dari 55 (LIMA PULUH LIMA) TAHUN YANG LALU, yakni putusan tanggal 11 Februari 1953 Nomor : 816/1950.G jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 27 Djuni 1956 Nomor: 377/1955/PT.Perdata jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 31 Djanuari 1957 Nomor : 216 K/Sip/1956, yang berarti secara kronologis kami menempati tanah dan bangunan itu +/- 5 (lima) tahun SETELAH putusan yang berkekuatan hukum tetap terbit;
- Bahwa dengan tetap memperhatikan hak-hak Gereja yang dijamin oleh Konstitusi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan pertanahan maupun peraturan maka Gereja juga meyampaikan ketentuan Pasal 1955 KUH Perdata yang menegaskan,
”untuk memperoleh hak milik atas sesuatu diperlukan bahwa seorang menguasainya terus menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, di muka umum dan secara tegas, sebagai pemilik”;
Selanjutnya Pasal 1963 ayat (2) KUH Perdata menegaskan :
”siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya”.
- Berdasarkan fakta Gereja Bethel Injil Sepenuh Jatibaru adalah pihak yang secara terus menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, di muka umum dan secara tegas, selama 50 (lima puluh tahun) terakhir, menguasai, menggunakan, memanfaatkan tanah dan bangunan dimaksud pada Aanmaning.
4. Bahwa Gereja juga menginformasikan Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang klaim pihak pemohon eksekusi (ahli waris Muchsin Alatas) atas tanah dan bangunan dimaksud dalam Aanmaning sejak tahun 2010 telah berulang-ulang diupayakan oleh pemohon, baik dengan menggunakan massa tertentu yang tendensi pada issue SARA, maupun telah diupayakan penyelesaian yang difasilitasi Pejabat pada Pemerintah Daerah setempat maupun Kapolsek Metro Tanah Abang; -dalam hal mana sesuai dengan surat kami menindaklanjuti hasil pertemuan yang telah dilakukan kepada yang bersangkutan (ahli waris) agar dapat menyerahkan bukti kepemilikan kepada Notaris yang telah kami tunjuk; -namun HINGGA SAAT INI para ahli waris tersebut belum dapat menyerahkan dokumen dimaksud.
namun semua hal ini oleh Ketua Pengadilan TIDAK DAPAT DITERIMA SEBAGAI SUATU FAKTA YANG DAPAT DIPERTIMBANGANKAN. Sehingga eksekusi atas Gereja Bethel Injil Sepenuh Jatibaru tetap akan dilakukan.
ESENSI PERJANJIAN NOTARIS MR. N.A.M van ALTENA NO.15
Bila mengacu pada putusan yang menjadi dasar pertimbangan dari Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga mengeluarkan Aanmaning, maka yang menjadi dasar perkara dan keputusan yang timbul antara pihak Ir. LUKMAN A. sebagai ahli waris MUCHSIN ALATAS dengan Almarhum TJO WIE HO dan Almarhum TJO THIN KIOEN adalah Perjanjian Notaris Mr. N.A.M. Van Altena di djakarta tanggal 2 April 1949 No 15.
ESENSI PERJANJIAN NOTARIS MR. N.A.M van ALTENA NO.15
Bila mengacu pada putusan yang menjadi dasar pertimbangan dari Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga mengeluarkan Aanmaning, maka yang menjadi dasar perkara dan keputusan yang timbul antara pihak Ir. LUKMAN A. sebagai ahli waris MUCHSIN ALATAS dengan Almarhum TJO WIE HO dan Almarhum TJO THIN KIOEN adalah Perjanjian Notaris Mr. N.A.M. Van Altena di djakarta tanggal 2 April 1949 No 15.
Berdasarkan Perjanjian Notaris tersebut yang diterjemahkan oleh Notaris Mr. Rd. Soedja di Jakarta, Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang antara Sajid Moeksin (SM) bin Oemar Alatas (PIHAK KESATU) dengan Bp. Tjo Wie Ho (TWH) bersama Bp. Tjo Tin Kioen (TTK) (PIHAK KEDUA) untuk membangun kembali los kerja yang terbakar dengan syarat paling lambat awal Oktober 1949 (dalam waktu 6 bulan) harus sudah rampung; bila gagal maka sesuai dengan Akte Notaris No 15 Van Altena TWH dan TTK harus mengganti kerugian Rp.25.000 ke SM.
Perjanjian tersebut memiliki 14 (Empatbelas) butir kesepakatan dimana butir 1 (atau) dan 4 (empat) dari kesepakatan yang menjadi dasar dari Putusan Aanmaning berbunyi sebagai berikut:
Perjanjian tersebut memiliki 14 (Empatbelas) butir kesepakatan dimana butir 1 (atau) dan 4 (empat) dari kesepakatan yang menjadi dasar dari Putusan Aanmaning berbunyi sebagai berikut:
1. Pihak kedua atas ongkos dan biaya sendiri akan mendirikan satu los bekerdja (Werkloods) dan kantor diatas persil tersebut menurut bangunan dan ukuran ukuran dinjatakan dalam gambar, jang ditandatangani oleh kedua pihak dan dilekatkan pada menit akte ini;
4. Apa jang dibangunkan itu adalah milik Alatas djuga apa jang oleh pihak kedua setelah itu dibangunkan diatas perkarangan itu.
Sesuai dengan pengaduan dari ahliwaris Tjo Wie Ho, dikatakan bahwa dalam perkembangannya kesepakatan tersebut dipersengketakan karena dalam kenyataannya almarhurn tuan Tjo Wie Ho mengalami kesulitan untuk memperoleh ijin mendirikan bangunan dari kotapraja setempat, dikarenakan tanah yang akan dibangun los kerja tersebut yaitu yang berlokasi dijalan Jati baru X No.50 A adalah tanah Verponding Indonesia yang terdaftar bukan atas nama almarhum Sajid Moeksin bin Oemar Alatas, melainkan Hj. Aisjah dan Hj. Saadah;
Karena tidak dapat selesai sesuai dengan waktu yang disepakati, maka pada tanggaI 21 Pebruari 1950 melalui pengacaranya almarhum tuan Sajid Moeksin bin Oemar Alatas mengirimkan SOMASI MENUNTUT GANTI RUGI Rp. 25.000,- secara tanggung renteng kepada almarhum tuan Tjo Wie Ho dan tuan Tjo Tin Kioen sebagaimana diperjanjikan didalam Akte No. 15 Notaris Van Altena pada tanggal 2 April 1949;
Selanjutnya pada pertengahan tahun 1950 almarhum tuan Tjo Wie Ho dan tuan Tjo Tin Kioen menggugat almarhum tuan Sajid Moeksin bin Oemar Alatas di Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta, karena mereka menganggap bahwa almarhum tuan Sajid Moeksin bin Oemar Alatas yang mana telah mendorong mereka membuat suatu perjanjian dengan Akte No.15 Notaris Van Altena dengan didasari oleh itikad yang tidak baik karena adanya suatu cacat yang disembunyikan
Dari somasi dan persengketan inilah dikemudian hari diputuskan bahwa pihak Alatas yang dimenangkan. Jadi tidak ada masalah kepemilikan tanah yang dibicarakan oleh perjanjian tersebut.
BAGAIMANA GBIS JATIBARU BISA MENEMPATI TANAH DIMAKSUD?
Sebelum menempati lahan saat ini, GBIS Jatibaru sudah ada lama sebelumnya, yaitu sejak tahun 1947. GBIS Jatibaru mula-mula berada di Jatibaru X No. 54, yang juga merupakan rumah dari Gembala Sidang GBIS Jatibaru saat itu yaitu Almarhum Bp. Pdt. Wong Miauw Fa.
Sebagai suatu catatan sejarah perkembangan Gereja Pantekosta di Indonesia, GBIS Jatibaru di Jatibaru X No. 54 juga pernah menjadi salah satu tempat Kursus Sekolah Penginjil yang dimulai pada sekitar tahun 1954 (Senduk. H.L. “Sejarah Gereja Bethel Indonesia”, hal. 63).
Dengan berkembangnya jemaat yang ada, maka sebagai salah satu Jemaat GBIS Jatibaru pada tahun 1961 Almarhum Tjo Wie Ho memberikan satu tempat ruang yg terletak di Jatibaru Gg. 10/50 A kepada Almarhum Bp. Pdt Wong Miauw Fa.
Pemberian untuk memakai tempat tersebut itu dituangkan dalam Surat Bermeterai tanggal 20 Setpember 1961.
Pada saat pemberian tersebut, pihak Gereja menganggap bahwan Almarhum Tjo Wie Ho adalah pemilik yang syah dari bangunan yang diserahkan kepada Gereja.
Mulai dari tahun 1961 (seribu sembilan puluh satu), 50 (lima puluh) tahun yang lalu, hingga saat ini secara terus menerus, tidak terputus-putus, tak terganggu, di muka umum, GBIS Jatibaru sebagai rumah ibadah yang dimanfaatkan umat dalam menjalankan ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diakui sah di Negara Kesatuan Republik Indonesiabadan hukum gereja yang telah memperoleh ijin dari Departemen Agama Kantor Wilayah Departemen Agama Daerah Khusus Ibukota Jakarta
nomor : WJ/7/BA.01.1/4698/1997, tertanggal 12 September 1997.
Menyadari status tanah yang ditempati oleh GBIS Jatibaru serta agar tidak menimbulkan masalah kepemilikan, pihak Gereja sudah beberapa kali dengan itikad baik ingin menyelesaikan status tanah tersebut, khususnya kepada para pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah yang dimaksud.
Terakhir dalam surat tertulis tanggal 25 Juni 2010 kepada pihak Ir. Lukman Alatas yang berulang kali mengaku memiliki areal tersebut, GBIS Jatibaru menyatakan itikad baiknya dengan meminta kepada pihak Ir. Lukman Alatas untuk membawa seluruh Asli bukti kepemilikannya kepada Notaris yang telah ditunjuk Gereja untuk proses verifikasi, yakni: HERIATI ZURAIDA SH, Notaris & PPAT, Jalan Ternate No. 16, Jakarta Pusat Telp. (021) 6319065 Fax. (021) 6308955. Namun sampai saat ini tidak ada satu pun bukti kepemilikan yang diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Pada akhirnya untuk memperjelas status status tanah yang mana GBIS berada saat ini, GBIS Jatibaru mengajukan Permohonan Informasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk mengetahui status tanah yang ada.
Berdasarkan permohonan dari GBIS Jatibaru, maka pihak BPN telah melakukan pengukuran dan penelitian data sehingga dinyatakan bahwa tempat Gereja dimana GBIS Jatibaru berdiri adalah sebagian tanah negara bekas Eigendom 8669 berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional No. 2114/31.71-200/X/2010 tertanggal 29 Oktober 2010
KEMBALI KE MASALAH EKSEKUSI GBIS JATIBARU
Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa pemilik tanah bukanlah Pihak yang saat ini mengajukan Aanmaning untuk selanjutnya dapat/berhak melakukan eksekusi.
Namun dengan memakai Putusan Kasasi MA yang menurut penafsiran PEMOHON EKSEKUSI tanah tersebut merupakan milik dari PEMOHON EKSEKUSI dan dibenarkan/didukung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka EKSEKUSI akan segera dilakukan tanpa melihat apa sebenarnya isi dari perjanjian terkait dan bukti-bukti yang ada.
Apakah sesuai dengan moto yang selalu ada disetiap keputusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, kali ini eksekusi akan dilakukan?
Apakah benar keadilan masih ada dan semua pihak yang berperkara mempunyai hak yang sama dimata hukum?
Apakah hak-hak Gereja yang seharusnya dijamin oleh Konstitusi dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan pertanahan maupun peraturan sesuai ketentuan Pasal 1955 dan Pasal 1963 ayat (2) KUH Perdata?
Atau semua ini karena lokasi GBIS Jatibaru yang terletak di daerah komersial sehingga dengan merubah tempat Ibadah menjadi areal komersil akan menghasilkan pundi-pundi Rupiah yang begitu mengiurkan setiap tahunnya yang menjadi dasar dari semua keputusan ini?
Akankah pelayanan selama lebh dari 50 tahun akan berakhir saat ini?
Kita tidak tahu akan jawaban semuanya itu, biarlah waktu 8 (delapan) hari kedepan yang akan menjawabnya. Namun dengan iman, Gereja tetap percaya, seperti yang dikatakan oleh Pemazmur dan Rasul Paulus bahwa:
Sebab Engkau membela perkaraku dan hakku, sebagai Hakim yang adil Engkau duduk di atas takhta. (Mazmur 9:5)
Nyanyian ziarah Salomo. Jikalau bukan TUHAN yang membangun rumah, sia-sialah usaha orang yang membangunnya; jikalau bukan TUHAN yang mengawal kota, sia-sialah pengawal berjaga-jaga. (Mazmur 127:1)
Sebab itu apakah yang akan kita katakan tentang semuanya itu? Jika Allah di pihak kita, siapakah yang akan melawan kita? (Roma 8:31)
LALU APA YANG DAPAT KITA LAKUKAN?
- Jika Saudara/i terbeban untuk membantu dalam doa, berdoalah agar yang terbaik yang akan Tuhan Yesus berikan kepada Gerejanya.
- Jika Saudara/i mempunyai millis atau group, tolong sebarkan informasi ini dalam milis atau group Saudara/i agar sesama umat Kristen kita dapat saling menguatkan dan mendoakan.
- Jika Saudara/i dapat memberikan bantuan advokasi dalam bidang hukum, kami sangat berterima kasih jika mau meninggalkan alamat email pada bagian komentar dibawah ini untuk nanti Gereja akan menghubungi Saudara/i.
"Kasih karunia Tuhan Yesus menyertai kamu sekalian! Amin."
(Wahyu 22:21)