Friday 29 July 2011

Friday, July 29, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemerintah Cina Hukum Pendeta Shi Enhao Karena Adakan Ibadah.
BEIJING (CINA) - Pihak otoritas pemerintah Cina kembali menjatuhkan hukuman kepada seorang pendeta dengan alasan yang sama seperti biasanya yaitu menjalankan kegiatan keagamaan secara ilegal. Hal inilah yang sedang diteliti oleh sebiah kelompok monitoring kebebasan beragama terhadap banyaknya kasus seperti ini di Cina.

Dirilis cbsnews.com, kelompok monitoring China Aid Association berbasis di Mydland Texas Amerika Serikat tersebut menyatakan bahwa seorang pemimpin gereja protestan di kota Cina, dijatuhi hukuman kerja paksa selama 3 tahun karena dinilai bersalah mengadakan acara ibadah yang oleh pihak berwenang dinyatakan ilegal.

Pendeta bernama Shi Enhao berusia 55 tahun itu, divonis akhir pekan lalu setelah ditahan sejak 21 Juni silam di kota di timur China, Suqian. Hukuman yang dijalankan di kamp pekerja biasanya diambil tanpa proses pengadilan. Penjatuhan hukuman biasanya dilakukan sepihak dan hanya berdasar rekomendasi polisi, dan ironisnya masa hukuman bisa saja diperpanjang.

Pihak kelompok monitoring itu menyatakan bahwa hukuman terhadap Enhao merupakan bagian dari upaya pemerintah China untuk menekan gereja-gereja "bawah tanah" yang dilaporkan terus meningkat aktivitasnya.

Hal itu diperkuat oleh posisi Pendeta Shi yang juga menjadi wakil ketua Chinese House Church Alliance, sebuah perkumpulan nasional jemaat Kristen Cina yang bekerja sebagai medium penguatan dan pelayanan untuk setiap umat yang ditekan oleh pihak otoritas Cina. Satu posisi yang semakin membuatnya diperhatikan secara ketat oleh otoritas Cina.

Kesetiaan dan jiwa pelayanan yang tinggi untuk para misionaris di Cina begitu mempesona hati kita, bahwa janji keselamatan dari Tuhan Yesus terus disuarakan ditengah tekanan para pemerintah yang belum terselamatkan dan mendengar kabar sukacita Firman Tuhan.(CBS/Jawaban)