Tuesday, 19 July 2011

Tuesday, July 19, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Ombudsman : Dhiani Budiarto Lakukan Maladministrasi terhadap IMB GKI Yasmin.
JAKARTA — Ombudsman menilai, Wali Kota Bogor, Dhiano Budiarto telah melakukan penyimpangan praktik administrasi (maladministrasi), terkait penerbitan surat keputusan Nomor 645.45-137 Tanggal 11 Maret 2011. SK tersebut berisi pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, IMB atas nama GKI Taman Yasmin yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tidak berlaku.

"Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan jemaat GKI Taman Yasim, dokumen, peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Wali Kota Bogor, maka tindakan Wali Kota Bogor merupakan bentuk maladministrasi," kata anggota Ombudsman, Budi Santoso, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (18/07/2011).

Jumpa pers tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bogor Bambang Gunawan, Direktur Ketahanan Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Kementrian Dalam Negeri Budi Prasetyo, dan perwakilan Gubernur Jawa Barat, Achdiyat.

Menurut Budi, tindakan maladministrasi yang dilakukan Wali Kota Bogor merupakan perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum. SK Wali Kota Bogor itu, lanjut Budi, juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan sebelumnya serta menguatkan pembatalan pembekuan IMB GKI Yasmin.

Oleh karena itu, lanjut Budi, Ombudsman merekomendasikan Wali Kota Bogor agar mencabut SK-nya yang berisi pembekuan IMB GKI Yasmin itu. "Kepada Wali Kota Bogor, kami memberi waktu 60 hari untuk pelaksanaan rekomendasi ombudsman," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman meminta agar Gubernur Jawa Barat berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor melaksanakan rekomendasi tersebut. Mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ombudsman.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Bogor Bambang Gunawan berjanji akan melaksanakan rekomendasi ombudsman tersebut secara maksimal. "Kami pelajari putusan ini, kan ada beberapa poin, ada tahapan-tahapannya. Insya Allah semaksimal mungkin kami laksanakan," ujarnya.

Kasus GKI Taman Yasmin berawal dari tindakan Pemerintah Kota Bogor yang membekukan IMB GKI Yasmin pada 2008. Pembekuan tersebut dilakukan setelah ada keberatan dan protes oleh segelintir warga terkait rencana pendirian gereja di Taman Yasmin.

Segelintir warga tersebut mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja, yang merupakan salah satu syarat penerbitan IMB. GKI Yasmin lantas menggugat pembekuan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan memenangi gugatan.

Pemerintah Kota Bogor pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta, yang putusannya menguatkan putusan PTUN Bandung. Kasasi diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor ke Mahkamah Agung dan hasilnya, MA menguatkan apa yang menjadi putusan PTUN Bandung dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 127/PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010. Karena putusan MA tersebut tidak juga dilaksanakan pihak Wali Kota, sejumlah jemaat GKI Yasmin melapor ke Ombudsman. (Kompas)