Sunday, 24 July 2011

Sunday, July 24, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemerintah Kota Bogor Tidak Laksanakan Rekomendasi, Jemaat GKI Yasmin Kembali Ibadah di Trotoar. BOGOR - (JABAR) Pemerintah Kota Bogor bergeming. Meski rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal keabsahan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sudah dikeluarkan pada 18 Juli lalu, Pemkot Bogor tetap tidak memperbolehkan Jemaat GKI melaksanakan ibadah di gedung gereja.

Ibadah Minggu Jemaat GKI Yasmin (24/07/2011)
Akibatnya, tidak kurang 90 orang jemaat GKI kembali melaksanakan ibadah di trotoar di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kompleks Perumahan Taman Yasmin, Minggu (24/07/2011) pagi ini. Selama ibadah berlangsung, penjagaan ketat tetap dilakukan jajaran Polres Bogor Kota.

Bahkan, pada hari itu dilakukan pemblokiran dengan menutup jalan mulai dari gereja hingga depan sebuah bengkel yang dijadikan tempat ibadah para jemaat, menggunakan kendaraan polisi.

”Tidak ada dari kelompok masyarakat yang menolak seperti saat ibadah sebelumnya. Tapi kami tetap dijaga, bahkan menurut kami sangat ketat. Tadi poisi ngeblok. Untuk masuk ke tempat bengkel itu sangat susah. Mobil polisi di jejer dari gereja sampai depan Aneka (tempat ibadah),” kata Kris, salah seorang perwakilan dari GKI yang ditemui Media Indonesia saat beribadah di trotoar.

Belum Laksanakan Rekomendasi
Juru bicara GKI, Yasmin Bona Sigalingging menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor hingga kini belum melaksanakan surat rekomendasi Ombudsman RI untuk segera mencabut larangan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. "Belum ada tindakan nyata," ujarnya

Ia menyayangkan lambannya Pemerintah Kota Bogor dalam mengeksekusi pencabutan larangan itu. Sebab, rekomendasi Ombudsman berikut putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung merupakan titah negara yang harus segera dijalankan seluruh warganya. "Itu kan ada logo burung Garudanya, kok diabaikan," ujarnya. "Ini preseden buruk bagi pemerintah dan bisa diikuti kepala daerah lainnya di Indonesia,” dia menambahkan.

Pekan lalu, Ombudsman RI telah memberikan tenggat waktu 6 hari untuk segera melakukan isi rekomendasi, yaitu agar segera melaksanakan pencabutan terhadap pelarangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Rekomendasi itu sekaligus menegaskan putusan Mahkamah Agung bahwa Pemerintah Kota Bogor harus segera mencabut pelarangan Izin Mendirikan Bangunan tahun 2006.

Bona berharap pemerintah pusat bisa memberikan peringatan, termasuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang sudah disepakati bersama.

Dengan molornya eksekusi pencabutan surat pelarangan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin, dia khawatir, Pemerintah Kota Bogor kembali akan mengingkari keputusan yang telah disepakati bersama. "Kami sudah sering diingkari," katanya.

Entah sampai kapan Pemkot Bogor yang dipimpin Diani Budiarto dapat terbuka matanya?, hanya Tuhan yang tahu. (Media Indonesia/ Tim PPGI)