Thursday 7 July 2011

Thursday, July 07, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemkot Bogor Sekali Lagi akan Bertekad Selesaikan Masalah GKI Yasmin.
Matinya Kebebasan Beribadah (Elbara) 
BOGOR (JABAR) - Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Hilman berharap segera ada penyelesaian konflik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor. "Harus ada percepatan oleh pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik masalah GKI ini, tentunya dengan bermusyawarah," kata Hilman kepada Tempo usai mengikuti sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Rabu,(06/07/2011).

Sebab, lanjut Hilman, pihaknya tidak memungkiri apabila sekarang mulai muncul kekesalan masyarakat sekitar Yasmin. Menurut Hilman, warga merasa terganggu oleh aktivitas peribadatan yang dilakukan di atas fasilitas umum, yakni trotoar. "Sekarang ini pengamanan memang kita tingkatkan. Sebab mulai ada reaksi masyarakat. Tapi kami selalu mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga stabilitas kamtibmas di Kota Bogor," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan mengemukakan, masih berusaha mencari cara untuk menuntaskan masalah GKI Yasmin. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Relokasi dan Mediasi. “Kami tempuh dengan cara damai. Tim ini bertugas mencari alternatif pengganti lokasi dan menjembatani pemerintah daerah dengan GKI. Mudah-mudahan ada titik temu secepatnya," jelas Bambang.

Sebelumnya pada pertemuan antara warga, Minggu (03/07/2011) Bambang menyatakan bahwa sambil menunggu proses hukum, kata Bambang, Pemkot Bogor sudah memfasilitasi jemaat GKI supaya menggelar peribadatan di Gedung Harmoni. "Untuk sementara peribadatan dilakukan di Gedung Harmoni," kata Bambang.

Ia juga menjelaskan, tentang tengat selama 3 bulan (hingga Agustus 2011) yang ditetapkan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Pemkot Bogor untuk mencari lokasi baru tempat rumah ibadah GKI Yasmin sudah dilakukan. "Lokasi baru rumah ibadah terdapat di Jalan Siliwangi Kecamatan Bogor Timur, tepatnya eks Gedung KPU," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pengurus gereja supaya masalah rumah ibadah untuk jemaat GKI Yasmin bisa segera diselesaikan. "Lokasi lama IMB-nya sudah dicabut. Sebelum berdiri rumah ibadah baru, Pemkot memfasilitasi supaya jemaat melaksanakan ibadahnya di Gedung Harmoni," ujar Bambang.

Pernyataan Pemkot Bogor Membingungkan

Pernyataan dari Pemerintah Kota Bogor yang selalu berulang-ulang dan terkesan asal bunyi dengan menyatakan bahwa akan menyelesaikan permasalahan jemaat GKI Yasmin, nampaknya ditanggapi dingin oleh warga GKI Yasmin, hal ini nampak dari tulisan yang diserukan beberapa jam yang lalua pada halaman Facebook Peduli Yasmin yang berbunyi "Sebuah penyataan yang diulang2 Pemkot Bogor yang semakin membuat bingung: 'Kami akan mencari penyelesaian yang terbaik tentang GKI Yasmin".

Selanjutnya mereka menulis bahwa cara penyelesaiannya sesungguhnya sangat mudah, yakni tinggal membuka gembok pintu yang telah dirantai dan mempersilahkan Jemaat GKI Yasmin untuk beribadah memuji Tuhan di tempat yang seharusnya mereka tempati dan bukannya memberi tempat baru yang pastinya akan membuat masalah baru seperti yang dialami jemaat HKBP Pondok Timur "Sebab cara penyelesaian tidak perlu lagi dicari. Semuanya ada dan tertuang pada Putusan Mahkamah Agung tertanggal 9 Desember 2010 yg menguatkan keabsahan GKI Yasmin. Sebagaimana solusi MA,mari Pemkot Bogor, bukalah kembali GKI Yasmin.. Semoga Tuhan memberkati" tulisnya.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.

Sumber: Tempo Interaktif/Tim PPGI