Friday 22 July 2011

Friday, July 22, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Perwakilan Persaudaraan Lintas Agama dan Etnis (PRASASTI) Jombang Laporkan Intimidasi dan Ancaman Sweeping kepada Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Kepanjen. JOMBANG (JATIM) - Perwakilan Persaudaraan Lintas Agama dan Etnis (PRASASTI) Jombang, pada hari Kamis (07/07/2011) lalu, mendatangi Bakesbangpolinmas untuk mengadukan perihal intimidasi dan ancaman sweeping yang akan dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap keberadaan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang beretempat di Desa Kepanjen, Dusun Wersah, gang I, Jombang.

Logo Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS)
Waras, pengurus GPPS mengatakan Jemaat yang akan beribadat merasa tak nyaman dan merasa terganggu dengan adanya intimidasi tersebut.

“Bentuk intimidasi kita belum tahu, yang jelas kita di sini untuk meminta ketegasan Bakesbanglinmaspol untuk melindungi hak kami, dan bersama dengan teman PRASASTI menanyakan tentang hal itu. Karena, kita merasa tidak nyaman ketika beribadah, ada yang hendak mensweeping kami,”kata Waras.

Sementara itu , Aan Anshori anggota Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Menyatakan kronologis dari masalah ini berawal sejak 19 Juni 2011, lalu, dimana ada seseorang yang tak disebutkan oleh Aan Anshori, menanyakan tentang ijin dan status dari Gereja yang sudah berdiri sejak 2004 lalu, itu.Aan berharap, dari munculnya persoalan ini, ijin akan dipermudah.

“Selain berkonsultasi dengan Bakesbangpolinmas tentang info sweeping yang diterima oleh GPPS, kita juga menanyakan tentang ijin dari Pemkab, yang sampai saat ini belum memberikan ijin terhadap keberadaan beberapa gereja di Jombang,” jelas Aan.

Dilain tempat, Aswan Sarosa, Kepala Bakesbangpolinmas menampik adanya isu sweeping tersebut. Ia menjelaskan, ada seseorang yang menanyakan tentang ijin dari Gereja tersebut. Selain itu, mengenai ijin dari Gereja di Jombang, setelah pertemuan dengan PRASASTI tadi, badan koordinasi antar gereja berencana mengajukan ijin secara kolektif.

“Untuk sweeping dan intimidasi sementara ini belum bisa dibuktikan secara hukum, jadi tidak ada bukti dan masih belum bisa dibuktikan. Soal ijin, setelah berkoordinasi dengan PRASASTI, kita akan merespon dan mengakomodasi, serta menunggu permohonan ijin secara kolektif yang akan diajukan,” kata Aswan Sarosa.(Nasional Press)