Monday 25 July 2011

Monday, July 25, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Universitas Maranatha Siap Lapor Polisi Lagi Jika Kampus Kembali Diserang.
BANDUNG (JABAR) - Universitas Maranatha menanggapi dengan tenang ancaman pihak yang mengaku ahli yang akan 'menyerbu' Maranatha dengan jumlah massa banyak jika Maranatha tak segera menggubris tuntutan mereka.

"Kalau sampai itu terjadi, kami akan merespon dengan melapor ke pihak kepolisian," kata kuasa hukum Universitas Maranatha Michael Hutagalung dalam konferensi pers di Universitas Maranatha, Jalan Surya Sumantri, Sabtu (23/07/2011).

Menurutnya, pihak kampus tidak akan melakukan aksi serupa atau yang lebih buruk dari pihak yang mengaku ahli waris. "Kami tidak akan melakukan tindakan anarkis dan melanggar kaidah hukum," tegasnya.

Disinggung langkah dan antisipasi jika ancaman itu terbukti, Michael enggan mengungkapkannya. "Kita lihat saja nanti lah," pungkas Michael.

Sebelumnya pihak ahli waris mengancam Senin (25/7/2011) akan mengerahkan massa lebih banyak lagi ke Maranatha jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

Diserang Coretan

Sebelumnya pada Kamis (21/7/2011), pukul 24.00 WIB, Kampus Universitas Maranatha Bandung di Jalan Surya Sumantri 'diserang' segerombolan orang tak dikenal. Sekitar 15 orang mengenakan kopiah dan sorban mencorat coret Gedung Serbaguna kampus. Isi corat coretnya meminta hak tanah warga dikembalikan.

Pantauan detikbandung, Gedung Serbaguna PA Surjadi yang berada di tengah kampus, dindingnya penuh dengan coretan piloks berwarna merah. Tak hanya dinding, lantai keramik dan kaca pun jadi sasaran. Jalanan aspal di depan gedung serbaguna pun jadi korban aksi vandalisme.

Beberapa tulisan isinya : 'Kembalikan hak warga kami', 'Tanah rakyat,' dan 'Ini hak warga'. Tak jauh dari gedung serbaguna, terdapat satu kaleng bekas cat piloks yang diduga digunakan pelaku.

Di depan gedung itu juga dipasang tiga patok yang diikat tali rapia, dan ada tulisan dari piloks warna kuning 'Tahap awal siap perang'.

Menurut Security Universitas Maranatha Nunu Nurjaman peristiwa itu terjadi pukul 12.00 WIB, Kamis (21/7/2011). Massa datang dari arah gerbang 3, Jalan Surya Sumantri. "Massa jumlahnya 15 orang. Mereka pakai kopiah dan sorbam. Kami enggak menyangka akan dicorat coret makanya dibiarin masuk," ujar Nunu.

Kejadian itu berlangsung 30 menit. Nunu mengaku pihak keamanan kampus tak bisa mencegahnya. Bahkan, menurut Nunu, ada juga beberapa polisi di lokasi tak bisa berbuat banyak. Kemudian massa meninggalkan lokasi melalui gerbang yang sama saat ia datang.

Menanggapi hal itu Universitas Maranatha mengambil sikap tegas dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Bandung.

"Atas tindakan yang merugikan Universitas Maranatha, kami sudah buat laporan ke polisi tadi malam. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Universitas Maranatha Michael Hutagalung.

Michael mengaku tidak mengerti kenapa pihak yang mengaku ahli waris melakukan hal itu. "Yang kami dengar mereka melakukan penuntutan hak atas sesuatu yang kita sendiri juga bungung kenapa mereka merasa berhak atas itu (tanah di Maranatha - red)," jelasnya.

Sebab, sambung Michael, Maranatha sudah memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah seluas 1.240 meter persegi yang dipermasalahkan. "Tanah itu sudah keluar sertifikat atas nama Yayasan Universitas Maranatha. Berdasarkan hukum, tanah itu sah miliki yayasan," tuturnya.

Michael mengatakan, aksi yang dilakukan mereka tidak relevan. "Kami sangat prihatin dengan apa yang terjadi kemarin. Aksi pencoretan itu merupakan hal yang menurut kami tidak relevan dan tidak bijak," tegasnya.

Dituturkannya, selain memiliki sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, pihaknya juga memiliki dasar hukum atas tanah yang dipermasalahkan. Hal yang memperkuat itu yakni Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 265/1968/Pdt/GR/GT/Bdg tanggal 26 Mei 1998 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 3232/Pdt/1988/PT. Bdg tanggal 14 Februari 1998 junto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3851 k/Pdt/1986 tanggal 2 Juli 1991.

Selain itu ada juga Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 119/Pdt.G/2009/PN. Bdg tanggal 25 Februari 2010 junto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 323/Pdt/2010/PT. Bdg tanggal 5 Februari 2010. (Detik)