Tuesday 16 August 2011

Tuesday, August 16, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Ancaman Penutupan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Jemaat Yobel, Kedungpring Batal Dilaksanakan. JOMBANG (JATIM) - Kepolisian Jombang memastikan sudah tidak ada masalah maupun terkait ancaman penutupan Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Jemaat Yobel di Desa Kedungpring Kecamatan Bareng Jombang, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Jombang Marzuki mengatakan, warga sekitar dan jemaat gereja sudah bertemu dan sepakat berdamai. Lusa, mereka akan mengadakan acara buka puasa bersama untuk bermaaf-maafan.

"Mengumpulkan warga sekitar, tokoh-tokoh masyarakat sekitar, berunding untuk selesaikan masalah ini. Sebenarnya memang tidak ada masalah. Masyarakat menerima adanya gereja tersebut. Sudah timbul kesepakatan, bahkan lusa akan diadakan buka puasa bersama untuk saling bermaafan. Jadi tidak ada masalah lagi."ujarnya kepada kbr68h, Selasa (16/08/2011)

Sebelumnya pada hari Senin(15/08/2011), Puluhan warga jemaat dan pengurus Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Desa Kedungpring bersama beberapa lembaga lintas agama berencana untuk mendatangi kepolisian setempat.

Mereka meminta jaminan perlindungan aparat terkait ancaman penutupan gereja oleh sekelompok warga. Beberapa pengurus gereja mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok massa yang menggugat keberadaan rumah ibadah tersebut.

Namun rencana tersebut urung dilaksanakan. Mereka membatalkan rencana itu lantaran kedua belah pihak menginginkan masalah itu selesai lewat mediasi.

“Teman-teman dari GBIS tadi yang memberi info, agar dimediasikan dulu. Makanya, rencana ke kantor polisi hari ini urung dilaksanakan,” kata Aan, seorang aktifis lintas agama di Jombang.

Dendam Pribadi
Kepala Kepolisian Jombang Marzuki kapada kbr68h menengarai ancaman penutupan gedung gereja GBIS, Desa Kedungpring bermotifkan dendam.

Salah satu warga berupaya memprovokasi agar warga sekitar gereja tak membubuhkan tandatangan, sebagai persyaratan pendirian gereja.

"ada salah satu tetangga yang mempunyai dendam pribadi dengan pemilik gereja, sehingga dia memprovokasi untuk tidak mau bertanda tangan dengan alasan takut kalau gereja itu untuk membangun, padahal itu hanya salah satu persyaratan untuk izin gereja saja." ujarnya.

Salah satu persyaratan dari memperoleh izin itu adalah ada tanda tangan warga sekitar gereja 60 orang, dari pengurus gereja untuk memenuhi persyaratan SKB 2 menteri Pasal 14, pihak gereja minta tanda tangan ke tetangganya.

Sementara itu di Jombang sendiri ada sekitar 86 gereja, dari 86 gereja itu yang berizin 67, yang tidak berizin 19. Kemudian, dari Kakanwilmas kabupaten Jombang ini akan memfasilitasi untuk memberikan izin kepada 19 yang belum mendapat izin tersebut. (kbr68h/Tim PPGI)