Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari Belum Bahas Raperda Kota Injil.
MANOKWARI (PABAR) - Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari belum membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Manokwari sebagai Kota Injil. Raperda tersebut dipolemikan sejak lima tahun lalu namun tidak pernah menemui kesepakatan.
Daud Indouw, Ketua Komisi B DPRD Manokwari mengatakan, pihaknya terbentur dengan belum adanya bahan raperda yang akan dibahas. “Raperda itu sudah kami kasih ke pemerintah dan akademisi untuk ditinjau, karena harus melewati tahap verifikasi, namun sampai sekarang kami belum dapat laporannya,” ujarnya, Jumat.
Menurutnya, meskipun nantinya disahkan menjadi Perda, belum tentu langsung akan diterima masyarakat. “Karena kan harus disosialisasikan, jadi tidak langsung saja begitu,” katanya.
Indouw memandang, Raperda tersebut harus berdasar pada kondisi riil masyarakat Manokwari. Setidaknya pasal yang menyinggung hak asasi umat non-Kristen patut dikaji ulang. “Misalnya soal bahasa yang dikemas agar tidak boleh menggunakan jilbab, itu kan hak asasi mereka (muslim) kita harus menghormatinya. Saya kira perlu dicermati lagi,” tambahnya.
Raperda Manokwari sebagai Kota Injil digagas pada 5 Februari 2005 lalu. Saat itu dibentuk sejumlah divisi pada peringatan Injil masuk di Manokwari, yang salah satunya bertugas menyusun rancangan Perda. Poin penting dari isi aturan itu adalah mencoba mengharmonisasi kehidupan penduduk Manokwari agar taat pada Injil dan gereja. “Tapi ini kan tidak mudah, ada pihak yang berpikir bahwa urusan hidup adalah antara dia dan Tuhan, jadi bagaimana mengaturnya, perlu pemikiran yang matang,” pungkasnya. (Binpa/Tim PPGI)
Beranda
»
dprd
»
kota injil
»
Maluku dan Papua
»
Manokwari
»
papua barat
»
peraturan daerah
»
raperda
» Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari Belum Bahas Raperda Kota Injil
Monday, 15 August 2011