Thursday 18 August 2011

Thursday, August 18, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Disegel, Warga Gereja Mission Batak (GMB) Jalan Lingga, Pematangsiantar Lapor Polisi.
PEMATANGSIANTAR (SUMUT) - Buntut penyegelan Gereja Mission Batak (GMB) di Jalan Lingga Pematangsiantar, Kamis (04/08/2011) pagi, beberapa jemaat membuat pengaduan resmi ke Mapolresta. Mereka melaporkan Pdt Firdaus Sipayung (40) selaku pendeta GMB Resort Bah Kapul dan rekan-rekannya, yang dituding melakukan penyegelan.

Dalam pengaduan bernomor LP/522/2011/SU/STR, Kisman Munthe (54) warga Jalan Kabanjahe, Kelurahan Martimbang, Siantar Selatan sebagai pelapor mengungkapkan ketidaksenangan atas perbuatan Pdt Firdaus Sipayung dan kawan-kawannya.

“Tentu kami tidak senang dan marah. Gereja itu untuk tempat beribadah, bukan rumah pribadi. Jadi tidak ada alasan apapun dilakukan penutupan oleh siapapun!” tegas Krisman.

Ditambahkannya, Pdt Firdaus yang seharusnya menjadi teladan diharapkan tidak arogan.
“Kami minta polisi menindak tegas apa yang sudah dilakukan mereka! Tak ada undang-undang di negara kita melarang umat beragama melaksanakan ibadah. Kami minta secepatnya kasus ini ditindaklanjuti polisi!” tukasnya.

Namun kuasa hukum pucuk pimpinan GMB, Miduk Panjaitan SH kepada METRO mengatakan, pengaduan pihak Kisman tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

“Pengaduan mereka tidak berdasar. Sebenarnya yang harus buat pengaduan adalah pihak pucuk pimpinan GMB, atau Ephorus dan Sekjen. Sebab surat dan keputusan mereka tidak diindahkan sama sekali oleh Pendeta Anita br Simanjuntak. Anita sebenarnya sudah dipecat dari kepengurusan dan tugasnya sebagai pendeta, namun tetap saja masih melakukan pelayanan di GMB Jalan Lingga,” kata Miduk.

Ditambahkannya, maksud pihak pucuk pimpinan GMB mengalihkan lokasi ibadah guna menghindari pro kontra antar jemaat.

“Selama ini banyak jemaat yang pro dan kontra. Pucuk pimpinan tidak menginginkan itu dan membuat keputusan untuk mengalihkan lokasi ibadah ke Jalan Farel Pasaribu untuk sementara waktu hingga suasana kondusif kembali. Pucuk pimpinan bukan melarang jemaat beribadah, hanya untuk sementara waktu dialihkan, sampai situasi kondusif kembali,” tambahnya.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Alberd TB Sianipar melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu di ruang kerjanya kemarin membenarkan pengaduan jemaat GMB.

“Memang ada pengaduan dari jemaat GMB yang sudah kita terima. Jika terbukti bersalah, pelaku dalam perbuatan ini akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang perasaan tidak menyenangkan. Kasusnya sedang diselidiki. Ketika adanya informasi penyegelan beberapa hari lalu, petugas Sat Intelkam juga sudah terjun ke lokasi dan melakukan pengamanan,” katanya.(Metro Siantar)