Sunday 14 August 2011

Sunday, August 14, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Kementerian Luar Negeri Berikan Informasi Tentang Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor ke KBRI Prancis dan Australia. JAKARTA - Kementerian Luar Negeri telah memberikan informasi terkait kasus diskriminasi yang menimpa jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor kepada KBRI di Paris, Prancis dan Canberra, Australia. Ini dilakukan menyusul banyaknya warga, baik WNI maupun asing, yang menanyakan perkembangan kasus GKI Yasmin kepada kedua KBRI tersebut.

Jemaat GKI Yasmin beribadah di depan gereja, (2010)
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, informasi itu diberikan sesaat setelah sejumlah pejabat Kemenlu meminta data dan dokumen kasus kepada perwakilan gereja tersebut pada Selasa (09/08/2011).

"Memang ada beberapa staff yang berkunjung ke sana, tujuannya hanya ingin mendapatkan informasi saja soal kasus tersebut, tidak ada kepentingan lain, sebagai informasi dan bahan saja untuk kepentingan internal. Apabila ada negara lain yang punya keprihatinan soal isu di Indonesia, tentu kita teruskan kepada instansi yang menangani di Indonesia untuk jadi perhatian mereka. Itu sudah kita lakukan." ujarnya Michael kepada KBR68H.

Michael Tene membantah tudingan yang menyatakan Kemenlu abai dalam menyuarakan diskriminasi jemaat GKI Yasmin. "Penyelesaian kasus GKI Yasmin bukanlah wewenang Kemenlu, melainkan instansi penegak hukum". ujarnya.

Sebelumnya, dua pejabat Kemenlu meminta dokumen keputusan Mahkamah Agung dan surat rekomendasi Ombudsman yang menyatakan agar Pemda Bogor melegalkan IMB GKI Yasmin. Ini karena KBRI Perancis dan Australia di dibanjiri pertanyaan tentang kasus GKI Yasmin yang masih berlarut hingga saat ini.

Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging berharap penyerahan dokumen tersebut jadi suara adanya diskriminasi di Indonesia “Kami tidak keberatan kalau hanya sekadar menyerahkan dokumen seputar GKI Yasmin. Tapi tolong itu digunakan untuk kemudian Kemlu bersuara soal diskriminasi yang menimpa GKI Yasmin".

"Jangan hanya diam dan jadi semacam pusat informasi pemerintah di luar negeri untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang bertanya kepada KBRI. Kemlu harus memberi masukan kepada pemerintah pusat bahwa apa yang terjadi terhadap GKI Yasmin sudah bertentangan dengan standar internasional dan konvensi internasional yang sudah ditandatangani dan diratifikasi oleh Indonesia. Kan itu tanggung jawab Kemlu. Karena itu Kemlu harus bicara dalam rapat dengan pemerintah pusat.” tegasnya.

Hingga kini, Pemkot Bogor masih belum mau melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin legal. Walikota Bogor kemudian mengeluarkan aturan yang melarang jemaat melakukan ibadat di GKI Yasmin. Pemkot Bogor dengan bantuan Satpol PP bahkan menyegel gereja tersebut. Ombudsman RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Bogor untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung. (KB68H)