Tuesday 23 August 2011

Tuesday, August 23, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Nasib Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor di Tangan Susilo Bambang Yudoyono.
JAKARTA - Sebuah pertemuan digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor untuk membicarakan hasil rapat koordinasi khusus (rakorsus) antara instansi pemerintah pusat, pemerintah Jawa Barat, dan ORI pada 11 Agustus 2011 lalu.

ORI memaparkan hasil rakorsus kepada GKI Taman Yasmin, adanya sebuah kondisi deadlock, tidak dihasilkan kesamaan suara.

Dalam rakorsus tersebut, muncul dua kubu dengan dua pemikiran yang berbeda kendati terdapat sebuah putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu Putusan MA dengan salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor berkait dengan IMB Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.

"Kami diberitahu bahwa dalam rakorsus itu ada dua posisi, yaitu pemerintah pusat mendukung sikap Wali Kota Bogor. Mereka ingin GKI Taman Yasmin dipindahkan. Di satu sisi, ORI tetap ingin dijalankannya putusan MA yaitu dibuka kembali GKI Yasmin," kata kuasa hukum GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, ditemui seusai pertemuan di Jakarta, Selasa (23/08/2011).

Bona mengaku tidak terkejut dengan terjadinya perbedaan sikap tersebut.

Ia masih optimistis bahwa ORI dapat memfasilitasi permasalahan tersebut hingga selesai yaitu dengan dibukanya kembali GKI Taman Yasmin sehingga jemaatnya dapat beribadah kembali dengan layak.

"Tidak heran Wali Kota Bogor seperti itu, kepala daerah yang keras kepala karena mendapat angin. Tapi kami tetap yakin dengan ORI, yakin mereka punya mekanisme sendiri meski nanti harus diselesaikan ke tingkat presiden. Lagi pula kami akan tetap berjuang dengan berbagai cara," tandas Bona.

Selain itu, ke depannya, imbuh Bona, permasalahan yang membelit GKI Taman Yasmin sejak April 2011 ini berada di kewenangan presiden selaku pimpinan negara.

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat bersikap obyektif tanpa mendukung sikap pemerintah Jawa Barat khususnya pemerintah Bogor terhadap kebebasan beragama di GKI Taman Yasmin, Bogor.

"Sekarang bola ada di tangan presiden. Sebagai pemimpin negara, bisa tidak ia menjamin kebebasan beragama di negara ini. Persoalan ini kan sudah tinggal tahap eksekusi, bukan lagi negosiasi," tegasnya.

Sedangkan, Komisioner ORI Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Budi Santoso mengatakan pihaknya masih menanti respons pemerintah Bogor terhadap rekomendasinya, yaitu rekomendasi kepada Wali Kota Bogor untuk mencabut SK Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 yang berisi pembatalan IMB GKI Taman Yasmin sejak 19 Juli 2011. Wali Kota Bogor diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman.

"Memang sudah 12 hari sejak rakorsus itu, belum ada laporan tertulis dari Wali Kota Bogor. Masih ada waktu, tapi mungkin setelah Lebaran kita coba tanyakan lagi ke mereka," kata Budi.

Budi menyatakan ORI masih bersikukuh meminta walikota Bogor menaati putusan MA dan mencabut SK yang menyebabkan ditutupnya GKI Taman Yasmin sebagai tempat peribadatan. (MI)