Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pasca Bentrok Negeri Haria dan Porto di Saparua, Gereja Mediasi Dua Kubu.
AMBON (MALUKU) - Pasca bentrok antara dua negeri bertetangga Haria dan Porto Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), situasi dan kondisi kedua negeri mulai aman dan terkendali.
Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) Pendeta John Ruhulessin yang dikonfirmasi Siwalima usai mengikuti upacara Peringatan HUT RI ke-66 di Stadion Mandala Remaja Karang Panjang Rabu (17/08/2011) mengatakan, proses sosialisasi untuk mendamaikan kedua negeri ini berjalan dengan baik.
Dengan situasi yang mulai kondusif ini, kedua warga bersepakat untuk mendorong pihak kepolisian segera melakukan sweeping senjata api (Senpi) rakitan maupun organik serta bahan peledak yang berada di tangan masyarakat.
Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan bersama yang dimediasi oleh Gereja dan ditandatangani pada Selasa (16/08/2011) di gedung Gereja GPM Jemaat Zebaot Negeri Saparua.
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Kepala Pemerintahan Negeri Porti I, M Manuputty dan Pjs Kepala Pemerintahan Negeri Porto, A S Pattiasina, serta Saniri Negeri Haria yang ditanda tangani oleh Agus Loupatty dan Jacob Sarimolle dan perwakilan warga Haria Antoni Loupatty.
Sementara Saniri Negeri Porto ditandatangani oleh J Sahertian, D Tetelepta, dan Z Talakua dan Perwakilan warga Porto Alfons Hattu.
Enam Butir Kesepakatan
Dalam surat pernyataan tersebut tertuang enam butir yang merupakan kesepakatan bersama kedua negeri yang berbunyi, “dengan penuh kesadaran dan keiklasan demi kedamaian dan kesejahteraan masing-masing pihak menyatakan kesepakatan untuk:
Pertama, pemanfaatan ‘Air Raja’ digunakan untuk warga kedua negeri dengan penyampaian permintaan lisan dari Raja Negeri Haria kepada Raja Negeri Porto dihadapan Muspika/Muspida dan Kapolres beserta Staf Pemerintah Negeri Porto dan Haria dan ‘Air Raja’ digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Kedua, kepemilikan atas tanah di lokasi ‘Air Raja’, ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, di mana akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Maluku Tengah (Malteng).
Tiga, selama proses melalui jalur hukum, masing-masing pihak tidak boleh terpengaruh isu-isu yang akan membuat situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing pihak menjadi kurang kondusif serta tidak akan mempergunakan kekerasan, penyerangan, pengeboman, dan sebagainya dan masing-masing pihak bertanggung jawab terhadap hal ini.
Empat, menghormati dan menerima proses ganti rugi kerusakan akan diberikan kepada masing-masing pihak oleh Pemprov Maluku dan Pemkab Maluku Tengah sesuai dengan standar yang berlaku.
Lima, masing-masing pihak menghormati proses hukum terhadap para pelaku yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana yang terjadi dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan sweping senpi rakitan maupun organik serta bahan peledak yang berada ditangan masyarakat kedua negeri.
Enam, masing-masing pihak menghormati, menghargai dan tunduk serta akan melakukan sosialisasi kesepakatan ini kepada masing-masing warga di kedua negeri.
Kesepakatan tersebut juga, selain ditanda tangani oleh masing-masing perwakilan dari kedua negeri ini, juga ditandatangani oleh Muspika Kecamatan Saparua, yang terdiri dari Camat Saparua, F Siahaya; Komandan Rayon Militer (Danramil) 1504, Kapten Inf M Putnarubun serta Kapolsek Saparua, AKP Geski Mansa.
Turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut, Kapolres Pulau Ambon, AKBP Djoko Susilo; Ketua Sinode GPM, Pendeta John Ruhulessin, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM serta Kepala Kesbang, Pol Provinsi Maluku Abdul Rahman Renuat.
Sementara itu Kapolres Pulau Ambon, AKBP Djoko Susilo yang dikonfirmasi Siwalima di Mapolres Ambon, Kamis (18/08/2011) mengatakan, pasca penandatanganan kesepakatan bersama tersebut situasi keamanan pada kedua negeri ini sudah semakin kondusif.
“Situasi di sana sudah aman, dan saat ini masih ada petugas kepolisian dari Brimob dan Sabhara Polda Maluku masih melakukan pengamanan di sana,” ungkap Kapolres.
Menyangkut dengan kesepakatan ini, pihaknya maupun Pemda Maluku telah siap untuk melaksanakan apa yang merupakan tanggung jawab mereka sesuai dengan tugas masing-masing. (Siwalima)