Sunday, 21 August 2011

Sunday, August 21, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Warga GKI Yasmin Bogor Tolak Rencana Relokasi.
JAKARTA – Warga Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Jawa Barat menolak berunding soal rencana pemindahan lokasi oleh pemerintah kota Bogor dan Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging beralasan Mahkamah Agung dan Ombudsman telah memutuskan mereka berhak beribadah di lokasi semula. Menurutnya, penawaran relokasi merupakan bentuk pembangkangan hukum.

"Relokasi itu justru mengajar pada masyarakat untuk tidak mau menaati hukum. Kita selalu menolak dan tidak ada pembicaraan tentang pemindahan. Kita mau ketemu untuk membicarakan teknis eksekusi pengadilan. Putusan MA dan rekomendasi Ombudsman mengukuhkan untuk berada di situ," tegasnya.

Masih Wacana

Sebelumnya, Ombudsman Indonesia menegaskan relokasi atau pemindahan Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan akhir.

Anggota Ombudsman Indonesia, Budi Santoso mengatakan, relokasi menjadi salah satu kemungkinan yang bakal terjadi. Namun, ia mengaku tetap mendorong agar pihak-pihak yang menjalankan rekomendasinya mentaati putusan Mahkamah Agung. Yakni, mencabut larangan pemkot Bogor terkait izin mendirikan bangunan Gereja GKI Taman Yasmin.

"Kami sejak awal memang sejalan dengan putusan MA itu. Kami juga ingin memperkuat putusan MA itu. Tapi, realisasi di lapangan hal itu bisa saja menemui kendala. Ada pihak yang kontra dan juga ada proses negosiasi. Dan semua itu kami serahkan sepenuhnya pada pihak-pihak itu. Maksudnya pihak pemerintah kota dan pihak GKI Taman Yasmin. Keputusan terakhir ada di tangan mereka."

Anggota Ombudsman Indonesia, Budi Santoso menambahkan, pihaknya hanya memantau sejauh mana rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya dapat dijalankan pihak terkait. Ombudsman tidak ingin mencampuri proses yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, Ombudsman Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait perizinan Gereja GKI Taman Yasmin. Rekomendasi itu ditujukan kepada Walikota Bogor, Gubernur Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan Walikota Bogor Diani Budiarto yang mencabut izin pendirian bangunan GKI Yasmin masih tetap dengan berribu alasan. Walau Mahkamah Agung dan Ombudsman meminta Walikota Bogor mencabut keputusan tersebut. (kbr68h)