Saturday, 24 September 2011

Saturday, September 24, 2011
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dipersulit Pemerintah, Seluruh Gereja di Kabupaten Bandung Tidak Miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
BANDUNG (JABAR) – Ternyata seluruh gereja di Kabupaten Bandung tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), akibat dari tindakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang selalu mempersulit pengurusan izin pendirian gedung gereja di kota itu.

“Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah sekali pun mengeluarkan izin membangun gereja. Padahal syarat membangun tempat ibadah sudah kami penuhi,” kata Pembimbing Masyarakat Kristen, Kanwil Kementrian Agama Jawa barat, JM Nainggolan, Jumat (23/09/2011).

Menurut Nainggolan karena IMB tidak keluar, jemaat mendirikan rumah-rumah ibadah yang kemudian dicap sebagai 'Gereja Liar' oleh orang-orang yang buta kedamaian.

Di Kabupaten Bandung diperkirakan terdapat 300 ribu umat Kristen berdomisili, dan ditakutkan ormas-ormas anarkis bertopeng agama akan melakukan tekanan yang menurut mereka wajar untuk mereka lakukan, seperti menyerang, mengancam dan membakar.

”Jika ormas menutup gereja dengan alasan tidak memiliki izin, semua gereja di Bandung belum dapat izin resmi. Dulu 14 gereja di Rancaekek ditutup paksa. Sekarang Gereja Pantekosta. Lama kelamaan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Bandung ditutup ormas. Terus mau ibadah di mana?” ujar Nainggolan.

Kata Nainggolan, Pemkab Bandung seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya konflik agama di wilayahnya. ”Sesuai Peraturan 2 Menteri, jika ada kesulitan izin seperti itu pemerintah yang harus memfasilitasi. Jadi pemerintah harus bertanggung jawab,” katanya.

Berdasarkan data Kanwil Kementerian Agama Jabar, kasus penyerangan dan penutupan gereja paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat. ”Gereja yang punya IMB saja ditutup paksa, apalagi yang tidak ada,” ujar Nainggolan. (VHR)