Monday, 12 September 2011

Monday, September 12, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Human Rights Watch (HRW) Asia Telusuri Ulang Kronologis Pencabutan Izin GKI Yasmin.
JAKARTA - Lembaga pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Human Rights Watch (HRW) Asia melakukan penelusuran ulang kronologis kasus penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran ulang kasus GKI Yasmin dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi secara lengkap untuk kemudian dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami melakukan wawancara dan ketemu dengan semua pihak yang terkait kasus GKI Taman Yasmin,” kata Andreas Harsono, Indonesia Consultant for Human Rights Watch, Minggu (11/09/2011).

Proses hukum terhadap kasus penyegelan GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, hingga kini terus dipantau dan mendapatkan perhatian dunia internasional. Dalam kedatangannya, sebagai LSM pemantau Hak Asasi Manusia, HRW meminta data dan dokumen pendukung perihal proses penutupan GKI Yasmin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Ketua Tim Advokasi GKI Taman Yasmin, Thomas Wadudara menjelaskan, hingga kini belum tampak upaya dari Pemkot Bogor untuk membuka segel gereja, walaupun batas waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman akan jatuh tempo pada 18 September 2011.

“Batas waktu 60 hari yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor pascarekomendasi Ombudsman akan segera jatuh tempo. Tetapi, sejauh ini belum ada tanggapan serius dari Wali Kota Bogor,” kata Thomas.

Pada Februari 2011 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait izin bangunan GKI Taman Yasmin. Keputusan MA sekaligus menjadi perintah bagi Pemkot Bogor untuk membuka segel bangunan gereja GKI Yasmin.

Namun, Pemkot Bogor tetap dalam keputusannya, yakni membekukan izin pendirian gereja. Tidak sampai di situ, Ombudsman Republik Indonesia pun merekomendasikan pelaksanaan putusan MA. Rekomendasi ditujukan kepada Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Wali Kota Bogor diberikan waktu 60 hari pascarekomendasi dikeluarkan dan bila tetap tidak mematuhi rekomendasi, Ombudsman akan meneruskan kasus ini ke Presiden dan DPR.

Kasus ini berawal dari dibekukannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian Gereja Kristen Indonesia tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, Bogor. Pemkot Bogor menilai, pembekuan izin dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar.

Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja. Belakangan diketahui, ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari warga pada proses pengajuan IMB. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, mantan Ketua RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda-tangannya.

Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang. Adanya upaya pemalsuan dan penipuan tersebut menguatkan sikap Pemkot Bogor untuk menilai proses pengajuan IMB cacat dan karenanya layak dibatalkan. (Suara Pembaruan)