Friday 2 September 2011

Friday, September 02, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Walikota Bogor, Gubernur Jabar dan Mendagri Abaikan Rekomendasi tentang GKI Yasmin, Ombudsman Lapor Presiden. JAKARTA - Laporan soal kasus penyegelan GKI Yasmin akan sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dua pekan lagi.

Ini menyusul pengabaian Walikota Bogor, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri terhadap rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Sebelumnya, Ombudsman merekomendasikan agar ketiganya melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Anggota Ombudsman, Budi Santoso mengatakan, sampai saat ini tidak ada perkembangan laporan yang diminta oleh Ombudsman.

"Hasil evaluasi akan kami nanti bisa dipublikasikan atau dilaporkan ke Presiden mengenai ketidakpatuhan pejabat publik di Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor terhadap rekomendasi Ombudsman. Kami memberikan saran A, B, C, D untuk presiden menindaklanjutinya, dst" ujarnya.

Budi Santoso juga mengatakan, Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada Walikota Bogor, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri untuk membuat laporan soal rekomendasi Ombudsman terkait kasus GKI Yasmin. Secara hukum, GKI Yasmin berhak membangun gereja di tempat yang sekarang disegel Pemkot Bogor.

Sayangnya Pemkot Bogor bersikeras tetap menolak keberadaan gereja. Salah satu alasannya adalah gereja berdiri di jalan dengan nama tokoh Islam sehingga dikhawatirkan memicu konflik antar warga. Padahal ahli waris nama jalan tidak mempermasalahkan keberadaan GKI Yasmin. (KBR68H)