Tuesday 11 October 2011

Tuesday, October 11, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Barang dan Uang Hilang, Gereja Baptis Papua akan Tuntut Polres Jayapura.
JAYAPURA (PAPUA) - Terkait barang dan uang milik 13 warga sipil yang hilang, Gereja Baptis Papua di Jayapura akan menuntut Kepolisian Resort Kota Jayapura. Korps berbaju cokelat ini didesak untuk segera mencari dan mengembalikan sisa barang serta uang yang hilang.

Sekretaris umum Gereja Baptis Papua di Jayapura, Maury Kogoya mengatakan, pihaknya akan menuntut Kepolisian Resort Kota Jayapura agar segera mengembalikan sisa barang yang belum dan uang yang hilang. “Kami akan mendesak pihak polisi agar segera mengembalikan sisa barang dan uang,” ujar Maury Kogoya kepada tabloidjubi di Abepura, Jumat (07/10/2011) malam.

Lanjut Kogoya, paling utama, aparat keamanan harus mengembalikan sisa dana pembangunan gereja, Rp. 100 Ribu. Lantaran, jumlah sebenarnya bukan Rp. 900 Ribu. Namun, Rp. 1 Juta. “Uang gereja ini harus dikembalikan ke kami karena uang tersebut diperoleh dari semua umat gereja,” tegasnya.

Ia menilai, tidak ada transparansi dari pihak kepolisian kepada Gereja Baptis. “Polisi tidak terbuka kepada kami. Tapi, kami tidak memusuhi polisi,” ungkapnya. Ditambahkan Maury, polisi juga harus mengembalikan tapisan emas milik Biben Kogoya lantaran dibeli dengan harga mahal.

Sementara itu, Biben Kogoya pemilik tapisan emas sekaligus salah satu korban yang ditangkap polisi kala itu, menyebutkan, tapisan emas itu dibeli di Nabire sekira Rp. 1 Juta lebih. Dari tapisan itu, dirinya dapat mendulang emas di sekitar Kawasan Nabire, sewaktu tinggal di sana beberapa tahun silam. “Dari hasil dulangan itu, saya bisa jual dan beli segala macam barang termasuk tanah untuk bangun rumah di Jayapura,” ucapnya.

Barang yang hilang yaitu satu buah tapisan emas milik Biben Kogoya, uang milik Demius Kogoya, Rp. 250 Ribu, Anius Kogoya, Rp. 720 Ribu. Selanjutnya, dana milik Gereja Baptis senilai Rp. 1 Juta. Namun, kepolisian hanya mengembalikan Rp. 900 Ribu.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura, AKB Imam Setiawan didesak membayar kerugian dan penangkapan dan penahanan semena-mena serta penyiksaan terhadap 15 warga sipil pada 31 Agustus lalu, sebesar Rp. 101 Juta. Desakan tersebut dibacakakan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di kantor pengadilan Klas I A di Abepura, Jayapura, Papua, Jumat, 23 September.

Imam didesak karena, dirinya yang memimpin langsung anggotanya ke rumah 15 warga tersebut, yang beralamat di Kampung Horas, Skyline, Kota Jayapura. Saat itu, aparat keamanan tak membawa surat pemberitahuan, penangkapan, penyitaan dan penahanan. Dari operasi yang dilakukan, aparat keamanan berhasil meringkus lima belas warga lalu dibawa beserta sejumlah barang miliknya ke Mapolresta Jayapura guna diperiksa dan diselidiki lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan panjang, 13 orang diantaranya dipulangkan pada esok harinya. Sementara dua lainnya ditahan. Dua warga yang ditahan itu bernama Panius Wenda dan Ekimas Kogoya. Hingga kini mereka masih mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polresta Jayapura. (TabloidJubi)