Sunday, 23 October 2011

Sunday, October 23, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat GKI Yasmin Ibadah Minggu di Perempatan Yasmin. BOGOR - Pagi ini,(23/10/2011) puluhan anggota Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin kembali melakukan ibadah Minggu.
'toleransi intoleran?'

Namun aktivitas beribadah jemaat ini kembali dipaksa untuk dihentikan oleh sekolompok orang pengujuk rasa dari kelompok intoleran, walaupun ibadah kali ini digelar di perempatan Yasmin yang berjarak tiga ratus meter dari lokasi Gereja yang disegel oleh Pemkot Bogor, sebab jalur menuju lokasi GKI Yasmin telah diblokir Polres Bogor Kota.

Ibadah yang digelar diperempatan jalan itu hanya berlangsung selama 15 menit. Ibadah kemudian dilanjutkan di rumah salah seorang jemaat di lingkungan Gereja GKI Yasmin.

Juru Bicara GKI Yasmin, Renata kepada KBR68H mengatakan unjuk rasa yang digelar penentang pembangunan dan peribadatan GKI Yasmin menyebabkan mereka tak bisa mendekat ke gereja mereka.

"Dua jalur itu ditutup oleh polisi, jemaat sama sekali tidak bisa mendekat ke depan gereja. Jadi kami beribadah di perempatan jalan johar dekat Auto 2000. Dipersingkat karena memang ada 2 orang pendemo yang minta kepada polisi agar ibadah di tengah jalan itu dibubarkan,"

Renata menambahkan selama beribadah di tengah jalan Johar, Kabupaten Bogor, Jemaat GKI Yasmin mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.

Akibatnya, tidak hanya Jemaat GKI Yasmin yang tidak leluasa beraktifitas, kendaraan yang melintasi di Jalan Abdullah bin Nuh juga tidak bisa melintas dan harus memilih jalur alternatif.

Kabagop Polres Bogor Kota, Kompol Irwansyah mengatakan, pemblokiran jalan dilakukan untuk menjaga kenyamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ini dilakukan setelah puluhan anggota kelompok intoleran bertopeng agama pada hari Minggu (16/10/2011) lalu mengintimidasi jemaat GKI Yasmin dengan mencoba menerobos barikade polisi.

Kelompok intoleran dengan kepala ditutupi kain dan membawa rotan, berkoar dengan menyebut soal pemalsuan tanda tangan yang padahal sudah dijelaskan secara gamblang oleh Ombudsman Republik Indonesia bahwa tuduhan itu sama sekali tidak berdasar. (KBR68H/PeduliYasmin/Tim PPGI)