Monday 31 October 2011

Monday, October 31, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa, Ibadah Minggu GKI Taman Yasmin Kembali Diusir oleh Ormas Intoleran. BOGOR (JABAR) – Minggu Pagi (30/10/2011) kemarin, tindakan intoleran kembali dilakukan kepada jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor.

'aparat tak peduli, intoleran kian beraksi' (Peduli Yasmin)
Hal ini terjadi usai sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Bogor, salah satu ormas intoleran berkedok agama kembali berusaha menghentikan kegiatan ibadah para jemaat GKI Taman Yasmin yang tengah beribadah di trotoar, dengan cara mengusir mereka dari depan Rumah Sakit Hermina, karena dianggap menganggu jalan masuk ke Rumah Sakit Swasta tersebut.

Seorang warga GKI Yasmin, Dwiati Novita Rini menyatakan saat beribadah jemaat tidak menghalangi pintu masuk ke Rumah Sakit Hermina. Namun Forkami tetap memaksa mengusir agar jemaat tidak melakukan ibadah.

“Tadi kita ibadah diusir kelompok intoleran. kelompok Forkami. Kami tadi sudah mulai ibadah, sudah mulai nyanyi. Terus berdoa. Terus tiba-tiba ada yang teriak Allahu Akbar. Terus kami sempat pengakuan iman. Tapi kemudian kelompok mereka merangsak, akhirnya kita terdorong. Akhirnya kita dibubarkan paksa, " jelas Dwiati Novita kepada KBR68H.

Ia menyesalkan sikap polisi yang dinilai tak adil menangani pengusiran jemaat GKI Yasmin. Polisi dinilai tidak berusaha mengamankan jemaat saat terjadi pengusiran. Kasus HLI Yasmin berawal dari dibekukannya IMB pendirian gereja pada 2008.

Fitnah diani budiarto dan forkami

Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan ada fitnah yang selalu diulang oleh pihak Pemkot Bogor dan Forkami terkait pemalsuan tanda tangan terkait surat IMB GKI Taman Yasmin.

"Padahal dalam laporan Ombudsman Republik Indonesia dalam surat rekomendasinya kepada Presiden, menyatakan mencabut keputusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Taman Yasmin," ujar Bona sambil menunjukkan surat resmi Ombudsman RI nomor 475/OR-SRT/X/2011.

"Kami kecewa Pemkot Bogor tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, padahal putusan pemalsuan tandatangan tersebut tidak terkait surat IMB GKI karena surat itu tidak diajukan jemaat GKI," tandasnya.

Pembekuan izin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dari segelinti ormas yangmengatasnamakan warga sekitar, mereka mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB.

Sikap mereka itupun didukung oleh walikota bogor, diani budiarto yang dengan segenap kemampuannya melakukan berbagai muslihat dan alasan untuk mengusir jemaat GKI Yasmin, mulai dari ibadah di trotoar yang menimbulkan gangguan terhadap warga sekitar, gereja yang tidak boleh berdiri di jalan yang berunsur islam hingga Ketua Satpol PP yang pingsan tanpa alasan jelas.

Namun Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan jemaat dapat beribadah di gereja tersebut. Namun Pemkot Bogor tak mematuhi putusan tersebut. Ombudsman RI kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait kasus perizinan pembangunan gereja. Lagi-lagi Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Sang wali kota akhirnya dilaporkan ke presiden dan DPR. (KBR68h/Peduli Yasmin/Tim PPGI)