Monday 31 October 2011

Monday, October 31, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Terdakwa dan Jaksa Berulah, Pembangunan Gedung Gereja GPM Jemaat Hunisi Terbengkalai.
AMBON (MALUKU) - Gedung Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Hunisi di Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terancam tidak dibangun. Pasalnya, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi dengan terdakwa Yafet Upenawany dalam kasus korupsi dana pembangunan gedung gereja, tidak dijalankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.

Upenawany divonis hakim PN Masohi dengan hukuman 2,4 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi uang pembangunan gedung gereja Jemaat Hunisi.

Ketua Majelis Jemaat GPM Hunisi, Pdt Abraham Toisutta kepada Siwalima, Senin (25/10/2011), membeberkan tindakan jaksa Viktor Mailoa, yang bertentangan dengan hukum.

Toisutta menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Yafet Upenawany Rp 101 juta. Namun anehnya yang dihitung sendiri oleh jaksa Viktor Mailoa justru kerugiannya menurun menjadi Rp 63 juta lebih.

“Ini menunjukan perilaku jaksa yang tidak baik, disaat korps adhyaksa getol memberntas korupsi, ada oknum-oknum jaksa yang tidak beres dalam menyikapi upaya pemberantasan korupsi,” kata Toisutta.

Menurutnya, Viktor Mailo telah bertindak di luar kewenangannya dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, sejak awal kasus ini bergulir di kejaksaan setempat, Viktor Mailoa sengaja menghilangkan kasus ini dengan berupaya mengaburkan keterangan saksi-saksi kunci.

“Bahkan anehnya lagi, ketika kasus ini telah divonis majelis hakim dengan hukuman 2,4 tahun penjara, terpidana bersama jaksa Viktor Mailoa langsung membuka blokir di bank yang sebelumnya telah diblokir oleh Ketua Majelis Jemaat GPM Hunisi,” sesal Toisutta.

Dikatakan, dalam vonis majelis hakim disebutkan uang negara yang dikorupsi terdakwa itu dirampas oleh negara. Anehnya uang yang sementara diblokir di Bank Maluku oleh panitia pembangunan gereja Jemaat Hunisi pun oleh Viktor Mailoa bersama terpidana ikut mencairkan uang tersebut.

“Saya heran, jaksa yang satu ini, dia keluarkan terpidana di Rutan Masohi baru kemudian ke Bank Maluku untuk mencairkan uang sudah kami blokir itu. Kok bank juga mau membuka blokir,” jelas Toisutta.

Karena itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Efendi Harahap mengevaluasi kinerja jaksa Viktor Mailoa tersebut. Sebab akibat dari perbuatannya, gedung Gereja Jemaat Hunisi sampai sekarang pembangunannya terbengkalai. (Siwalima)