Thursday 13 October 2011

Thursday, October 13, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Vatikan Harapkan Pemerintah Iran Cabut Hukuman Mati atas Youcef Nadarkhani.
LONDON (INGGRIS) - Tahta Suci telah menyatakan keprihatinannya dengan laporan dari Iran atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang pendeta dari gereja Protestan atas tuduhan pindah dari agama Islam, demikian juru bicara Konferensi Waligereja Inggris dan Weles.

Youcef Nadarkhani, 33, telah diberikan harapan segar setelah kasusnya dirujuk kembali ke pengadilan negeri yang lebih rendah menyusul putusan bahwa tuduhan itu didasarkan pada “penyelidikan tidak akurat”.

Pendeta  Youcef ditangkap di kota Rasht bagian utara tahun 2009, atas tuduhan menolak untuk berpindah menjadi Muslim, dan dijatuhi hukuman mati.

Namun, setelah kritik dari pemerintah, kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Kristen, rezim itu mengklaim bahwa ia telah dikutuk bukan karena melakukan pemurtadan tapi “menjadi Zionis dan pengkhianat, yang telah melakukan kejahatan yang berhubungan dengan keamanan”.

Di London rekannya David Alton mengangkat masalah tersebut di House of Lords dan dengan Pemerintah Inggris.

Dia mengatakan kepada Catholic Herald, “Ini adalah kabar gembira bahwa pengadilan Iran telah melaporkan kasus ini kepada pemimpin tertinggi Iran, sebuah langkah yang hampir pasti menunjukkan bahwa Iran menyadari kemarahan internasional yang sangat besar atas kasus ini.

Dalam meminta pendapat Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin spiritual negara Islam itu dan otoritas tertinggi, mengatakan dunia akan dapat menilai apakah kepemimpinan Iran mempunyai konsep kebebasan beragama atau keadilan dasar.

“Hanya kejahatan Youcef Nadarkhani telah menjadi seorang Kristen. Dalam menghadapi hukuman mati, keberaniannya menolak untuk melepaskan agama Kristen menunjukkan keberanian yang luar biasa.”

Seorang juru bicara Konferensi Waligereja Uskup Inggris dan Wales mengatakan: “Kami prihatin dengan laporan dari Iran mengenai hukuman mati bagi Youcef Nadarkhani. Takhta Suci telah menyatakan keprihatinan melalui saluran diplomatik dan kami berharap bahwa pengadilan akan mencabut hukuman mati beberapa hari mendatang. Sementara itu, doa kami menyertai dia dan keluarganya.” (Ucanews/Cathnews Indonesia)