Wednesday, 16 November 2011

Wednesday, November 16, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Keuskupan Atambua : Perceraian dan Perselingkuhan Bukti Kurangnya Pendalaman Spiritual.
ATAMBUA (NTT) - Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Atambua, di NTT, telah mengingatkan umat bahwa perselingkuhan dan perceraian di kalangan pasangan suami-istri Katolik berada di urutan ketiga dalam kasus hukum di keuskupan itu.

Menurut data komisi itu, diantara 40 dan 50 kasus seperti itu dialami setiap tahun. Banyak dari kasus itu melibatkan pasutri muda Katolik, yang telah menikah diantara 1 hingga 10 tahun. Kasus utama adalah kebosanan.

“Kasus ini hadir karena orang tidak mendalami spiritualitas perkawinan secara mendalam. Komisi ini dalam penanganannya bukan sebagai pemberi hukuman namun memberikan bantuan hukum baik bagi pelaku, korban serta saksi agar memahami dirinya dimata hukum,” kata Pastor Paulus Nahak Tetik dalam homilinya selama Misa Kudus pada 11 November.

Misa itu diadakan di pelataran Gua Maria Ularo di Atapupu, yang diselenggarakan oleh Legio Maria Keuskupan Atambua, dihadiri oleh ratusan umat dan legioner.

Pastor Nahak mengatakan, “Saat ini Gereja terutama Keuskupan Atambua menghadapi suatu permasalahan konkrit yakni tingkat perselingkuhan yang berujung pada perceraian cukup tinggi. Ini disebabkan pasangan-pasangan muda dewasa ini belum mendalami secara total spiritualitas perkawinan Gereja Katolik dan untuk menjadi karya nyata Gereja.”

Ia menambahkan bahwa komisi keadilan dan perdamaian senantiasa melakukan sosialisasi dan pencerahan Undang-Undang perkawinan baik pemerintah maupun Gereja di setiap paroki maupun kelompok-kelompok kategorial.(Ucanews/ Cathnews Indonesia)