Thursday 10 November 2011

Thursday, November 10, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lakukan Eksekusi Perdata, Oknum Jaksa Diduga Aniaya Pendeta Jerimias Diang.
SALAKAN (SULTENG) - Kasus eksekusi terhadap Pendeta (Pdt) Jerimias Diang STh membuka masalah baru. Diduga terjadi penganiayaan terhadap Pdt Jerimias yang dilakukan oknum jaksa saat melakukan eksekusi. Para jemaat yang mendukung Pdt Jerimias meminta polisi mengusut kasus penganiayaan itu.

“Kami minta Polres Banggai segera mengusut dan menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum jaksa terhadap Pdt Jerimias Diang saat pelaksanaan eksekusi tersebut. Kami juga meminta Polres Banggai menghukum jaksa yang diduga menganiaya sesuai fakta yang ada,” tegas Erik Ronaldo Alimun, salah satu jemaat kepada Radar Sulteng .

Terkait dengan itu, para pendukung Pdt Jerimias saat ini bersiap-siap melakukan aksi demo di Luwuk. Rencananya aksi demo dilakukan pada Senin (14/11/2011) mendatang.

Dijelaskan Erik, rencana aksi damai yang berlangsung pekan depan akan diikuti sekitar 4.000 orang. Mereka berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Banggai.

Bila jadi dilakukan, maka aksi mereka adalah yang ketiga kalinya. Tuntutannya masih sama, yakni meminta Pdt Jerimias dibebaskan dan menuntut komitmen Kejari Luwuk terhadap kebijakan memberikan izin untuk melakukan pelayanan jemaat. Yang terbaru meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap Pdt Jerimias.

Selain tuntutan tersebut, jemaat pendukung Pdt Jerimias Diang mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk terhadap hasil upaya hukum melalui perdata yang dimenangkan oleh tokoh agama itu. Sebab, proses eksekusi perdata yang dilakukan PN Luwuk, diduga tidak dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Pdt Jerimias Diang dituduh dalam kasus pemalsuan surat, ia dituding melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan dipidana 10 bulan penjara. Dengan vonis yang tertuang dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2623 K/Pid/2007 tertanggal 31 Maret 2008. Dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukkan Pdt Jeremias Diang yang ditolak MA dalam putusan PK nomor 76 tertanggal 18 Agustus 2009.

Sedang tuntutan immateril dan nonmateril gugatan perdata terhadap kerugian Pdt Jerimias Diang selama proses hukum dan menjabat kedudukan di Sinode Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) mencapai Rp1 miliar. Namun, hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan gugatan perdatanya sebesar Rp 58,9 juta.

Oleh Sinode Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB), kata Erik, tidak memiliki kemampuan untuk membayar kerugian yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap MA itu. Pihak Sinode hanya mampu membayar sebesar Rp40 juta dari keputusan MA sesuai kesepakatan bersama. Namun, dalam proses penyerahan dana yang telah dititip di PN Luwuk diduga melanggar prosedur.

Ada fakta dokumen penyelesaian yang dinilai janggal, sehingga Pdt Jerimias Diang mengembalikan dana ganti rugi itu, melalui rekening PN Luwuk di BRI cabang Luwuk. Dalam aksi nanti, para jemaat pendukung terpidana pdt Jerimias Diang akan menuntut dan mempertanyakan proses eksekusi penyerahan dana ganti rugi yang tidak dihadiri oleh PN Luwuk. (JPNN)