Friday 2 December 2011

Friday, December 02, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Bakar Gereja , Pengikut Aryan Brotherhood Dihukum 37 Tahun Penjara.
HOUSTON (AS) - Seorang anggota kelompok supremasi kulit putih, Aryan Brotherhood, dijatuhi hukuman 37 tahun penjara oleh pengadilan Texas, Amerika Serikat. Terdakwa terlibat dalam serangkaian serangan dan pembakaran yang bersifat rasis di Texas, termasuk percobaan pembunuhan seorang pria cacat berkulit hitam.

Seperti diberitakan AFP, Kamis (01/12/2011), terdakwa bernama Steven Cantrell itu dinyatakan bersalah atas serangkaian pembakaran pada akhir tahun 2010, termasuk membakar Gereja Faith in Christ di Kota Crane, sebuah gedung gereja bersejarah bagi warga Afrika-Amerika.

Pihak Departemen Kehakiman, melalui Hakim federal AS Robert Junell, menjatuhi hukuman 450 bulan kepada terdakwa atau sekitar 37,5 tahun karena terbukti merusak properti keagamaan dan melanggar kejahatan rasial.

Junell menambahkan, Cantrell pada 28 Desember 2010, membakar gereja Faith in Christ, Kota Crane. Pria berumur 26 tahun itu bahkan hendak membunuh seorang pria Afrika-Amerika yang cacat saat melintasi gereja dengan kursi rodanya.

Tidak ada yang terluka dalam kejadian itu. Akan tetapi Cantrell mengobrak-abrik gereja, menulis serangkaian pesan yang mengancam dan bersifat rasis di dinding gereja. Serangan dan pembakaran yang dilakukan Cantrell sebagai upaya dirinya untuk menjadi bagian dari Persaudaraan Arya di Texas.

Cantrell juga mengaku membakar rumah seorang warga Yahudi serta sebuah Gym yang sering dikunjungi oleh warga keturunan Meksiko-Amerika dan Afrika-Amerika. "Departemen Kehakiman dengan penuh semangat akan mengadili mereka yang melakukan tindakan keji seperti ini," kata Junell. (Detik)