Saturday, 10 December 2011

Saturday, December 10, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Dekat dengan Masjid, Ormas Intoleran Beragama di Samarinda Minta Jemaat Kristen Berhenti Beribadah Di Ruko Graha Rock. SAMARINDA (KALTIM) - Sebuah ormas bersama warga intoleran kembali beraksi, kali ini di Lima Ketua RT, yakni RT 71, 70, 37, 38 dan 15 di Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kelurahan Temindung, Kota Samarinda  menolak aktivitas peribadatan di Ruko Graha Rock Jl DI Pandjaitan Samarinda. Mereka menganggap lokasi ruko tersebut telah dialuhfungsikan menjadi sebuah Gereja sehingga dapat mengancam dan menggoyahkan iman mereka.

Dengan serampangan, mereka beralasan pelaksanaan ibadah di Graha Rock yang berdekatan Mesjid Babul Hafadzah dan sebuah mushola itu tidak sesuai aturan SKB yang pada beberapa forum diskusi di facebook terselip alasan utama yakni anggapan haram jika gereja terletak terlalu berdekatan dengan masjid.

"Lima ketua RT ini menolak jika Ruko Graha Rock dijadikan tempat aktivitas ibadah umat Kristen. Lokasinya sangat berdekatan dengan rumah ibadah umat Islam. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama mengatur jarak dan harus mendapat persetujuan warga setempat," kata Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Samarinda Rasyid Ridla berkilah kepada TribunKaltim.

Aspirasi penolakan mereka itu telah disampaikan ke Walikota Samarinda ditembuskan ke Gubernur Kaltim, DPRD Samarinda, Kapolresta Samarinda, MUI Samarinda, Kandepag Samarinda, Camat Sungai Pinang, Lurah Temindung, Lurah Sungai Pinang Dalam, FPI Samarinda dan developer Graha Rock.

"Keberatan warga sangat mendasar karena pemanfaatan izin rumah ibadah belum ada. Selain itu tak ada pemberitahuan kepada tokoh masyarakat dan warga setempat. Karena itu fungsi ruko menjadi rumah ibadah ditolak warga. FPI Samarinda akan mengawal dan segera menyurat ke Pemkot agar menyikapi secara tegas persoalan ini," kata Rasyid.

Pengelola Gedung Serba Guna Graha Rock, Hadi pada November lalu usai peresmian ruko tersebut oleh Walikota Syaharie Jaang mengatakan fungsi bangunan ruko yang sudah direhab total tersebut pada intinya berfungsi sebagai tempat bisnis. Hanya statusnya kini yang berubah dari ruko menjadi Gedung Serba Guna.

"Semua ini sudah melalui proses yang benar. . Untuk izin tertulisnya juga sudah siap, dan tinggal diteken," ujar Hadi yang juga menjelaskan bahwa peruntukannya untuk kegiatan seremonial termasuk penggunaan untuk ibadah pada hari Minggu. Namun statusnya tetap sama dengan kegiatan seremonial lain. Yakni menyewa.

"Jadi warga tidak perlu resah. Karena ibadahnya juga hanya hari Minggu saja. Yang jelas, itu gedung serba guna. Jadi kami pastikan, tidak akan mengganggu kenyamanan warga di lokasi sekitar," tandas Hadi (Tim PPGI).