Monday 5 December 2011

Monday, December 05, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat GKI Yasmin Tetap Ibadah Minggu di Rumah Warga.
BOGOR (JABAR) - Jemaat GKI Yasmin pada hari Minggu ini belum bisa menggunakan gerejanya untuk beribadah. Presiden Dewan Gereja se-Dunia Pdt SAE Nababan pun meninjau gereja tersebut sembari memberi semangat kepada para jemaat.

"Jalan menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana. Karena GKI Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja se-Dunia, maka saya sebagai Presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat," ujar Nababan kepada detikcom, Minggu (04/11/2011).

Dia mewanti-wanti para jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah kendati ibadah harus dilakukan di rumah seorang jemaat. "Saya menasihati mereka agar jangan memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai," ucap Nababan.

Sementara ini dia belum berniat untuk bertemu dengan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, untuk membicarakan soal GKI Yasmin. Namun dia berharap semua pihak mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.

Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka akan melihat kondisi gereja dari jarak dekat.

"Kami mencoba masuk. Sekarang sedang berbicara dengan Satpol PP yang berjaga," ucap Nababan sembari menutup telepon.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.

Pandai berkilah dan mencari alasan

Masalah GKI Yasmin ini juga menjadi perbincangan hangat berbagai ormas anarkis yang anti dengan pelayan umat Kristen yang secara membabi buta sering mereka sebut sebagai 'kristenisasi'. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) salah satunya, yang menggelar rapat akbar pada Minggu (27/11/2011) lalu. Secara sebelah mata Ketua DPD HTI Kota Bogor, Amiruddin A Fikri, menganggap bahwa kasus GKI Yasmin ini merupakan penipuan.

Tanpa ada bukti nyata dan hanya omong semata, Ia menuduh pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan 'menipu' warga lewat tanda tangan palsu dan 'menipu' mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada. Yang dianggapnya hal ini jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.

Lebih lanjut Amiruddin, berkilah tujuan mereka menentang GKI Yasmin untuk menegakkan syariat dan khilafah. Mereka juga mendukung sikap konyol dan sepihak walikota yang menanggapi putusan MA tanggal 9 Desember 2010 yang memerintahkan wali kota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin dengan SK Wali Kota nomor 503.45-35 tentang 'pencabutan pembekuan IMB' tanpa ada syarat serta pelarangan ibadah yang berkelanjutan hingga kini.

Sementara, si Walikota Bogor, Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA itu, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011, yang menurutnya mempertimbangkan beberapa masalah lain terkait eksakalasi dan stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya perizinan, atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi.

Hal ini jelas-jelas ditolak jemaat GKI Yasmin karena semua opsi tersebut merugikan jemaat Yasmin dengan mutlak. Belajar dari kasus HKBP Pondok Timur yang kini harus menyewa gedung untuk beribadah dan mengadakan kegiatan kerohaniaannya, Jemaat GKI Yasmin merasa wajib membela tanah yang telah mereka miliki tersebut, walau dengan penuh kedamaian mereka harus berhadapan dengan para pembenci kedamaian yang munafik bertopeng 'damai'. (Detik/Tim PPGI)