Thursday, 22 December 2011

Thursday, December 22, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Sayangkan Pelaporan Reinda Lumoindong ke Polisi.
JAKARTA - Terkait pemuatan berita tentang pelaporan istri dari Pendeta Gilbert E. Lumoindong, I Reinda Lumoindong ke SPK Polda terkait pencemaran nama baik dan penghinaan oleh seorang jemaat gerejanya bernama Bianda Sihombing ditemani kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon, pada Kamis (15/12/2011). Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, selaku kuasa hukum dari Pendeta Gilbert E. Lumoindong, S.Th, selaku Gembala Gereja Bethel Indonesia (GBI) Glow Fellowship Centre, Jakarta dan Ibu I. Reinda M. Lumoindong, memberikan klarifikasi, bantahan, dan sekaligus penjelasan (hak jawab) kepada masyarakat luas.

Menurut lembaga ini, berita yang dimuat pada beberapa media online dan cetak itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Adapun fakta yang sebenarnya adalah, Bianda Sihombing yang merupakan anggota jemaat dari GBI Glow Fellowship Centre merupakan pelayan gereja yang bertugas sebagai singer (penyanyi) dalam pelaksanaan kegiatan ibadah, diberi nasihat oleh Reinda agar sebaiknya tidak menggunakan pakaian yang terlalu ketat (seksi) dalam kegiatan ibadah, karena cahaya lampu sorot di dalam gereja, dapat mengakibatkan pakaian mereka menjadi terlihat tembus pandang, saat mereka bertugas di depan altar (panggung ibadah).

Nasihat yang sudah berulang kali dari Ibu Reinda tersebut, disampaikan karena adanya komplain dari sejumlah jemaat yang melihat penampilan dan pakaian sejumlah pelayan gereja terlalu terbuka, sehingga mengganggu khusyuknya kegiatan ibadah.

Sedangkan tuduhan Bianda terhadap frase 'perempuan sundal' sama sekali tidak benar. Maksud sebenarnya dari frase tersebut adalah teguran yang diambil dari firman Tuhan (Amsal 7 ayat 10) yang meminta agar Bianda dan kawan-kawannya yang keras hati dapat menyadari kekeliruannya.

Mereka juga menyayangkan pelaporan tersebut, sebab sebagai sesama umat kristiani, seharusnya dapat menyelesaikannya melalui cara kekeluargaan dan damai. Walau secara hukum telah memiliki konteks 'penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik', LBH Mawar Saron mengingatkan "Bahwa di dalam iman Kristiani, kita senantiasa diajarkan untuk selalu memiliki ketulusan hati, kerendahan hati, kesederhanaan, jiwa besar, dan jiwa mengampuni".

"Sebuah nasihat adalah bentuk perhatian. Bukannya justru dianggap sebagai sebuah ancaman yang harus ditanggapi dengan membuat laporan polisi" tulis mereka.

Selain itu para Advokat ini, juga mengingatkan kepada setiap klien atau pihak-pihak yang bertikai, yang berencana ingin membuat laporan polisi terkait tindakan penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan ataupun pencemaran nama baik, untuk lebih baik mengurungkan niatnya tersebut. Sebaiknya mereka berdoa, menyerahkan kepada Tuhan, mendengarkan nasihat, memaafkan dan mengampuni bila memang ada kesalahan. Itulah bentuk iman yang diajarkan kepada anak-anak Tuhan.
Sembari mengutip Efesus 4:32, yang mengatakan “Tetapi hendaklah kamu ramah seorang terhadap yang lain, penuh kasih mesra dan saling mengampuni, sebagaimana Allah di dalam Kristus telah mengampuni kamu" (Tim PPGI)