Saturday, 24 December 2011

Saturday, December 24, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa ! Diani Budiarto dan Intoleran Larang dan Ancam Bubarkan Perayaan Natal GKI Yasmin. BOGOR (JABAR) - Walikota Bogor melarang perayaan Natal di Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Larangan itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Kesbangpol Pemkot Bogor yang diterima Majelis Jemaat GKI Yasmin hari ini.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging kepada KBR68H mengatakan, surat tersebut menulis Pemkot Bogor akan memindahkan perayaan Natal jemaat GKI Yasmin ke Gedung Yasmin Center yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari lokasi gereja.

Menurut dia, pemindahan lokasi perayaan Natal ini tidak bisa diterima. Karena, rapat yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam beberapa waktu lalu sudah mengizinkan jemaat GKI Yasmin merayakan Natal di gereja tersebut.

“Kami sama sekali tidak akan mempertimbangkan surat tersebut. Jadi kami akan tetap datang pada 25 Desember pagi untuk melihat apakah Walikota sudah membuka gerbang gereja atau belum. Kalau belum dibuka, kami menolak untuk dialihkan ke Gedung Harmoni.

"Pertanyaan berikutnya kan sebenarnya logika sederhana saja, apa sulitnya bagi Walikota untuk membuka gereja kami kalau pemindahannya hanya di Gedung Harmoni Yasmin Center yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari gereja dan di ruas jalan yang sama. Maksudnya apa coba ?” ujarnya sekalugus menambahkan, surat tersebut merupakan bentuk arogansi Walikota Bogor.

Selain mengabaikan keputusan Mahkamah Agung dan Ombdusman RI, Walikota Bogor juga mengabaikan proses pembicaraan kasus GKI Yasmin di tingkat nasional.

Intoleran tak berhati
Selain Walikota Bogor, pelarangan sekaligus ancam pembubaran paksa dilancarkan oleh ormas intoleran radikal, Forkami Bogor. Mereka mendesak aparat keamanan membubarkan ibadah nata yang akan dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin.

Ketua Forkami Bogor Achmad Iman mengatakan, apabila aparat keamanan tidak mengindahkan permintaannya, maka Forkami beserta masyarakat sekitar GKI Yasmin akan membubarkan secara paksa.

"Aparat kepolisian akan blokir jalan (menuju ke gereja). Dan memang mereka (jemaat GKI Yasmin -red) tidak mendapat izin. Itu kan bukan gereja, itu bedeng. Orang gila yang mau kebaktian di situ. (Jadi dari Forkami tetap akan memantau?) ya Forkami bersama masyarakat di sana. Ya pasti akan dipantau, kami kan tinggal di sana". koar Achmad penuh kebodohan.

Sambil terus menghina, tanpa ada dasar menuduh GKI Yasmin dengan kalimat 'gila' ia mengancam.

"Melihat orang gila menggelar kebaktian di trotoar yang tidak ada payung hukumnya. Bikin macet. Apalagi sampai diblokir polisi. Ya kita lihat kalau aparat tidak bertindak kita akan turun," sumbarnya dengan benci.

Sebelumnya, jemaat GKI Yasmin Kota Bogor berencana melangsungkan kebaktian perayaan Natal di depan bangunan gereja yang disegel Pemerintah Kota Bogor. Penyegelan itu merupakan instruksi Walikota yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani Kesbangpol setempat dan dikirimkan ke Majelis Jemaat GKI Yasmin.

Kasus penyegelan GKI Yasmin di Bogor masih terus berlanjut karena Pemkot Bogor menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung. Sesuai keputusan MA, jemaat GKI Yasmin diperbolehkan beribadat di lokasi tersebut dan menolak keberatan dari Pemkot.

Namun, Pemkot menolak menjalankan keputusan MA itu dan tetap menyegel GKI Yasmin. Pemkot kemudian menawarkan alternatif lokasi baru kepada jemaat GKI Yasmin untuk beribadah. Alasannya, lokasi tempat GKI Yasmin beribadat saat ini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat terutama kelompok intoleran yang membenci kedamaian. (KBR68H/Tim PPGI)