Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Walau Disahkan Mahkamah Agung, Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun Bekasi Tetap Beribadah Dipinggir Jalan.
BEKASI (JABAR) - Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Tambun, Bekasi, Jawa Barat masih harus beribadah di pinggir jalan sejak gereja mereka disegel pemerintah setempat. Ibadah digelar lesehan beralaskan terpal. Ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Segala upaya telah mereka tempuh, sampai ke lembaga pengadilan tertinggi. Pertengahan tahun ini, Mahkamah Agung sudah memerintahkan Pemda Bekasi untuk membuka segel gereja. Namun apa daya hukum tak mampu ditegakkan di negeri ini. Sebagai catatan akhir tahun soal toleransi beragama, Reporter KBR68H Novri Lifinus menyorot ibadah jemaat HKBP Filadelfia dan nasib serupa rumah ibadah lainnya.
Minggu pagi, seperti biasa jemaat gereja HKBP Filadelfia di Tambun, Bekasi, Jawa Barat beribadah. Bukan di dalam bangunan gereja, melainkan di luar gerbang gereja atau tepatnya di pinggir jalan Desa Jejalenjaya.
Sekitar 100-an jemaat duduk di tanah hanya beralaskan terpal biru. Agar tak tersengat matahari, dipasang juga terpal biru. Sementara banyak warga sekitar lalu lalang. Seringkali suara kendaraan yang lewat menutupi suara pemimpin ibadah.
Ibadah di pinggir jalan jemaat HKBP Filadelfia ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Sejak gereja mereka disegel Bupati Bekasi.
“Bangunan ini disegel berdasarkan Perda No. 7 tahun 1996”. Itulah tulisan berwarna merah yang ada di depan pintu gerbang atau di tembok luar HKBP Filadelfia. Pintu gerbangnya setinggi dua meter, berwarna hitam dan sudah banyak karat. Gemboknya juga sudah berkarat. Di balik tembok atau pagar ini berdiri bangunan gereja yang sebenarnya belum tampak jadi. Hanya ada bangunan berupa seng ditopang oleh beberapa balok kayu.
Di dalamnya juga ada lapangan yang cukup luas, sekitar setengah lapangan bola, namun sudah ditumbuhi oleh tanaman-tanaman liar yang tampak tinggi dan rimbun sehingga bangunan gereja jadi agak tidak terlihat dari luar pagar gereja.
Di awal penyegelan, dua tahun lalu, ibadah jemaat sering didemo sekelompok massa. Bahkan menurut pendeta jemaat, Palti Panjaitan, mereka banyak menemui kotoran-kotoran hewan saat pagi sebelum ibadah.
"Pada awalnya kita banyak diganggu ibadah di sini (di pinggir jalan). Gangguannya ketika Minggu pagi ketika kita bersiap ibadah, kita sudah menemukan banyak kotoran hewan, bangkai-bangkai hewan, telur busuk di tempat kita ibadah itu. Jadi artinya malam minggu atau minggu subuh dilumuri orang-orang tertentu. Itu berlangsung sampai tiga bulan."
Segel Gereja HKBP Filadelfia seharusnya sudah dibuka sejak mereka memenangkan gugatan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, pertengahan tahun ini, lanjut Palti Panjaitan.
"Setelah terbit surat dari MA menolak kasasi, berarti 90 hari kerja beliau (Bupati) harus melaksanakan putusan. Tapi sampai sekarang sudah lebih dari 90 hari tidak ada pelaksanaan putusan. Kemungkinan pihak gereja akan menyurati pengadilan agar pengadilan nanti yang memaksa Bupati untuk melaksanakan putusan. Mungkin hanya itu yang bisa."
Berbagai dukungan sudah mereka himpun bahkan sampai ke wakil rakyat di parlemen, tapi semua nihil. Harapan terakhir tinggal menunggu campur tangan Presiden.
"Ya kalau saya mengadu ke DPR tidak ada tindakan, ngadu ke Presiden tidak ada tindakan, mau sama siapa lagi saya ngadu? Apa perlu saya ngadu ke orang luar negeri? Ya engga mungkin lah, masalah saya kan di dalam negeri."
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi menilai ada pelanggaran saat gereja mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jemaat Filadelfia belum pernah mengajukan permohonan pembangunan rumah ibadah ke FKUB. Padahal ini merupakan salah satu syarat, kata Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Sulaiman Zackawerus.
"Sepengetahuan saya, sampai hari ini Filadelfia belum pernah mengajukan permohonan pembangunan rumah ibadah ke FKUB. Kalau sudah ada permohonan itu kan kita bisa lihat, persyaratan administratifnya apa sudah lengkap atau tidak. Kemudian kalau secara faktual keberadaan rumah ibadahnya itu kondusif, memenuhi syarat, ya why not kita engga ada halangan untuk memberi rekomendasi. Persoalan sekarang adalah ketika ini sudah masuk ke pengadilan, kan porsinya jadi bergeser." ujarnya.
Kalau menuruti syarat administratif seperti dimaksud Sulaiman, maka pembangunan rumah ibadah perlu ada persetujuan warga sekitar. Di luar masalah sengketa di pengadilan, masyarakat sekitar HKBP Filadefia tak mempermasalahkan keberadaan gereja. Ketua RW setempat, Bongkon bahkan memimpin langsung pengamanan saat kebaktian setiap minggunya.
"Kalau warga RW 09 itu tidak ada masalah apa-apa. Semua itu (dukungan warga-red) sudah memenuhi syarat dari tahun 2007, dari tanda tangan itu. Kalau keamanan ada warga setempat, pemuda karang taruna ada juga, dari ormas ada yang kiranya membantu agar jangan terjadi apa-apa tentang kegiatan sembahyang di HKBP Filadelfia."
Warga lain, Niman bahkan setiap minggu ikut membantu memasang tenda dari terpal untuk jemaat kebaktian.
"Ya [bantu] parkir sama bantuin pasang tenda" ujar Niman, "Kayaknya sih engga enak. Pengennya kata saya sih harusnya dibuka [segelnya]. Pengen saya itu." tambahnya ketika diminta tanggapan atas pelaksanaan ibadah jemaat itu.
Rukun dan damai, itulah yang seharusnya jadi pegangan hidup. Pendeta jemaat HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan berharap hal itu muncul dengan jalan membuka segel gereja.
"Semua langkah-langkah tidak ada realisasinya, ya kita tinggal pasrah ke Tuhan saja. Tuhan, segala upaya sudah kami lakukan. Sekarang Kamulah yang melakukan. Ya apalagi?, engga mungkin saya angkat senjata kan? Justru itu semua upaya hukum sudah kami lakukan, semua tindakan-tindakan yang mendukung untuk melakukan putusan pengadilan dan tetap tidak dilakukan pemerintah, mau bilang apa saya?". (KBR68H)
Beranda
»
bekasi
»
FKUB
»
HKBP
»
mohon doa
»
pelarangan ibadah
»
tekanan kepada umat Kristen
» Mohon Doa! Walau Disahkan Mahkamah Agung, Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Tambun Bekasi Tetap Beribadah Dipinggir Jalan
Tuesday, 27 December 2011