Thursday 22 December 2011

Thursday, December 22, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Rencana Ibadah Natal dan Nasib Jemaat GKI Yasmin Semakin Tak Jelas.
JAKARTA - Menjelang Natal, umat Gereja Kristen Indonesia Yasmin masih menghadapi ketidakjelasan terkait keberadaan tempat ibadahnya. Pembahasan, rencananya dilakukan awal Januari 2012 sesuai pendekatan hukum.

"Dari pertemuan terakhir, sudah disepakati bahwa awal tahun masalah GKI Yasmin harus klir," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (22/12/2011).

Menurut Gamawan, putusan Mahkamah Agung sudah ada. Adapun awal Januari 2012, Kementerian Dalam Negeri akan kembali memfasilitasi pertemuan Wali Kota Bogor serta organisasi masyarakat yang keberatan dengan keberadaan GKI Yasmin.

Pada malam Natal (24/12/2011), para pemuka Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor tidak akan menyelenggarakan kebaktian di malam Natal.

Adapun perayaan tanggal 25 Desember masih menunggu keputusan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Semua pihak, kata Gamawan, akan menaati apapun keputusan Polda Jabar.

"Untuk merayakan Natal dan tahun baru, itu nanti menunggu hasil pertemuan hari ini dengan Kapolda. Mereka akan ikut saran Kapolda," kata Gamawan di Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Untuk jangka panjang perihal belum dilaksanakannya keputusan MA oleh Pemkot Bogor, kata Gamawan akan mulai dibahas kembali pada awal Januari 2012 mendatang."Saya akan terus memfasilitasi pertemuan tersebut," katanya.

Dihambat
Sebelumnya juru bicara Jemaat GKI Yasmin, Jayadi Malik menegaskan Wali Kota Bogor telah menghambat pembangunan GKI Yasmin. Padahal sebelumnya telah berjanji melaksanakan putusan MA.

"Pada 7 Maret 2011 salinan putusan PK diterima Wali Kota Bogor. Kemudian menerbitkan SK yang seolah melaksanakan putusan MA. Namun, kemudian beliau menerbitkan SK baru 11 Maret 2011 mencabut SK sebelumnya," tandas Jayadi.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor.

Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. (Kompas/JPNN)