Tuesday, 6 December 2011

Tuesday, December 06, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Saksi Yehova Masuk Belitung, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG) Belitung Temui Bupati.
BELITUNG - Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG) Kabupaten Belitung mendatangi Bupati Belitung, Selasa (6/12/2011) terkait adanya Saksi Yehuwa yang masuk ke Belitung. Pertemuan ini dilakukan di ruang sidang bupati untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hadir juga dalam pertemuan ini, Wabup Belitung Sahani Saleh, Sekda Belitung Abdul Fatah, Asisten I Setda Belitung Maia Hasibuan serta perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Tanjungpandan. Turut hadir sedikitnya, 11 pimpinan gereja yang ada di Tanjungpandan.

"Secara resmi kami sudah rapat dan memperbincangkan semua. Kami ingin menjelaskan apa itu Kristen," sebut Ketua BKSAG, Pendeta Adma Sentosa Tarigan dalam pertemuan tersebut.

Dilihat dari luar, Saksi Yehova merupakan organisasi yang sepertinya dapat diartikan sebagai salah satu aliran Kristen. Mereka membaca Alkitab dan menghormati Yesus Kristus.

Akan tetapi apabila diselidiki lebih lanjut, gerakan tersebut lebih tepat disebut sebagai suatu bidat dalam agama Kristen. Mereka tidak menerima Yesus sebagai penjelmaan Tuhan Allah, menolak paham Trinitas, serta banyak lagi ajaran Saksi Yehova yang secara umum ditolak oleh umat Kristen.

Secara resmi pengajaran Saksi Yehuwa di Indonesia dilarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976, lewat SK itu, Jaksa Agung telah melarang kegiatan Saksi Yehuwa atau Siswa Alkitab di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan alasan, Saksi Yehuwa memuat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti menolak salut bendera dan menolak ikut berpolitik. Ajaran yang mereka yakini juga dianggap bertentangan dan menyimpang dari kebijaksanaan dan politik pemerintah RI dan dianggap meresahkan karena perilaku penyebaran agama.

Para pengikutnya cukup rajin mendatangi orang-orang dari rumah ke rumah, hal ini telah menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama umumnya karena praktek kunjungan-kunjungan ini dilakukan ke rumah-rumah masyarakat yang sudah beragama. Mereka juga melakukan antitesa terhadap beberapa aspek pemerintahan.

Pada Februari 1994 ada upaya untuk mencabut SK ini dengan berlandaskan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998. Pada 1 Juni 2001 SK ini kemudian dicabut.

Walaupun begitu, sebenarnya sejak tanggal 19 Juli 1996, Saksi-Saksi Yehuwa telah membuka kantor cabang Indonesia berupa gedung yang dipergunakan sebagai tempat pertemuan dan pusat kegiatan. (Tim PPGI)