Tuesday 13 December 2011

Tuesday, December 13, 2011
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Segel Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Filadelfia Tambun, Pemkab Bekasi Melawan Hukum.
BEKASI (JABAR) – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai telah melawan hukum karena masih menyegel Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jemaat Filadelfia Tambun. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah memenangkan HKBP dalam kasus penyegelan gereja dan memerintahkan pembukaan segel.

Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan mengatakan, surat dari MA sudah turun sejak pertengahan tahun ini namun belum ada niat dari pemerintah untuk membuka segel. Akibat penyegelan gereja, jemaat HKBP Filadelfia Tambun beribadah di pinggir jalan beralaskan terpal.

“Setelah terbit suratdari MA menolak kasasi, berarti 90 hari kerja beliau (Bupati Bekasi) harus melaksanakan putusan. Tapi sampai sekarang sudah lebih dari 90 hari tidak ada pelaksanaan putusan. Kemungkinan pihak gereja akan menyurati pengadilan agar pengadilan memaksa Bupati untuk melaksanakan putusan. Mungkin hanya itu yang bisa.”

Demikian Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan. Penyegelan HKBP Filadelfia Desa Jejalenjaya, Tambun, Bekasi sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Pemerintah setempat menganggap izin pembangunan gereja ilegal. Kasus penyegelan HKBP ini mirip dengan yang terjadi pada jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat. (KBR68H)